MA Cabut Laporan atas Komisioner KY
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung mencabut laporan mereka atas Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
"Dia (Suparman) mengakui ucapannya itu salah. Dia mengakui itu tidak ada," ujar Kepala Biro Humas MA Nurhadi, yang didampingi tim advokasi lembaga peradilan tertinggi itu, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (29/7).
Juru bicara tim advokasi MA Peter Kurniawan menyatakan laporan bernomor LP/432/VII/2011 telah dicabut pada Selasa (26/7).
Peter menerangkan sebelum laporan yang disampaikan pada 18 Juli 2011, Suparman ditemani dua orang komisioner KY menemui Ketua MA Harifin A. Tumpa menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
Lalu, lanjut Peter, Suparman menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf secara tertulis kepada MA bernomor 431/P.KY/VII/2011.
Atas permintaan itu, kata Peter, Ketua MA menginstruksikan tim advokasi mencabut laporan di Bareskrim itu.
Sebelumnya, berbagai media massa mengutip pernyataan Suparman bahwa untuk menjadi hakim harus menyuap ratusan juta rupiah. Soal itu yang diadukan MA ke polisi.(MI/BEY)



