Yayasan Trisakti Laporkan Bambang Widjajanto ke Polisi

Hukum & Kriminal / Selasa, 16 Agustus 2011 22:40 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Trisakti melaporkan pengacara Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bambang diadukan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kami melaporkan Bambang Widjojanto karena sebelumnya dia sempat bilang yayasan merampas aset negara. Siapa yang merampas? Kok bisa dia bilang begitu?" kata salah satu Ketua Yayasan Trisakti Julius Yudha Halim, di Jakarta, Selasa (16/8).

Julius menyoroti pernyataan-pernyataan Bambang yang dilontarkan di media massa adalah pernyataan yang menyesatkan. Bambang, diungkapkannya, selalu menyebutkan Yayasan Trisakti telah merampas aset negara dan dasar hukum yang digunakan yayasan yakni SK Mendikbud Nomor 281 Tahun 1979 disebut cacat hukum dan sarat nuansa korupsi.

"Kami ingin mengatakan tidak benar Yayasan Trisakti ingin merampas aset negara," katanya.

Bambang, lanjut Julius, seharusnya mengerti kedudukan posisi perkara Trisakti, karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi terhadap sembilan pejabat rektorat Universitas Trisakti.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, gugatan perbuatan hukum yang diajukan terhadap Thoby Mutis dan kawan-kawannya telah dimenangi Yayasan Trisakti di tiga tingkatan pemeriksaan," ujarnya.

Untuk itu, Julius mengatasnamakan Yayasan Trisakti melaporkan Bambang Widjojanto dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai dugaan fitnah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2853/VIII/2011/PMJ/Ditreskrimum.(MI/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • WONGKITO, Rabu, 17-Agustus-2011

    Pendapat saya bahwa perseteruan antara Yayasan dan Univ TriSakti itu urusan intern mereka, harapan kami bahwa Pak Patrialis selaku ketua Tim Seleksi kandidat Ketua KPK tidak terpengaruh, karena secara tak langsung pihak Yayasan Trisakti ingin menjatuhkan pak Bambang dalam pencalonan sebagai ketua KPK, mohon hal ini dapat dicermati oleh pemerhati hukum dan ahli hukum, agar tidak mudah tergoda dengan jenis2 laporan masyarakat atau pihak2 lain yang tidak sesuai dengan aturan main, karena domainnya sangat berbeda, semoga pihak Panita Seleksi memahaminya, terkecuali hal2 yang tabu, artinya seseorang tersebut telah banyak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara atau rakyat Indonesia.,terima kasih.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *