BPKP Segera Audit Kasus Bank Jateng
Metrotvnews.com, Semarang: Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Perwakilan Jawa Tengah segera mengaudit kasus kredit bermasalah di Bank Jateng untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus itu. "Sebelum melakukan audit kasus Bank Jateng, kami dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan melakukan ekspose untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam menghitung kerugian keuangan negara," kata Kepala BPKP Perwakilan Jateng, Mochtar Husein, di Semarang, Jateng, Jumat (9/9).
Ia mengatakan, selain melakukan ekspose yang akan dilaksanakan pada Senin pekan depan dan dilanjutkan dengan audit, pihaknya juga akan menyelidiki ketentuan-ketentuan perbankan yang dilanggar. Menurut dia, hal yang akan dilakukan pertama oleh pihaknya adalah membandingkan antara peraturan perbankan tentang pemberian kredit dan syarat-syarat yang diperlukan termasuk pelaksanaannya apakah sesuai dengan ketentuan.
"Kami juga akan meneliti adanya dugaan surat perintah kerja fiktif dalam kasus Bank Jateng ini guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya yang dihubungi melalui telepon.
Sebelumnya, Boyamin Saiman dari Kartika Law Firm selaku penasihat hukum bank milik pemerintah provinsi setempat itu menyerahkan sejumlah nama orang, baik dari internal Bank Jateng maupun dari pemerintahan dan swasta, yang diduga terlibat kasus kredit bermasalah kepada penyidik kejaksaan. Selain itu juga telah diserahkan data tambahan terkait dengan surat perintah kerja fiktif.
Terkait kasus Bank Jateng, Kejati telah menahan mantan staf ahli Gubernur Jateng dan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jateng, Priyantono Jarot Nugroho di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, setelah memeriksa mulai pukul 15.00-20.00 WIB, Senin (22/8).(Ant/BEY)




di teliti secara rinci agar betul - betul jelas dan sejelas - jelasnya kasus ini....., jangan sampai nantinya ada pihak lain yang di rugikan atau yg jadi korban....., usut tuntas kasus ini dengan sebaik - baiknya................., thank's