Jimly: Amendemen Kelima UUD Sudah Mendesak
Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqqie menilai kebutuhan amendemen kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) sudah mendesak guna memperbaiki sistem ketatanegaraan dan mekanisme konstitusi politik.
"Namun, materi yang akan diamandemen harus mendapat kesepakatan dari seluruh stakeholder," kata Jimly Asshidiqie usai menjadi pembicara pada diskusi "Urgensi Amendemen UU NRI yang Kelima Guna Memperkuat Sistem Ketatanegaraan dan Mekanisme Konstitusi Politik, Ekonomi, dan Sosial" di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Rabu (14/9).
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Ketua Tim Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR Agun Gunanjar Sudarsa dan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Saldi Isra. Menurut Jimly, usulan amendemen kelima UUD NRI ini digulirkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terkait dengan perbaikan kewenangannya.
"Dari perspektif orang luar DPD RI, secara obyektif saya menilai, DPD RI harus menerima kenyataan belum memiliki kewenangan apa-apa," katanya.
Jika kewenangan DPD RI ini tidak ditingkatkan, menurut dia, maka lembaga negara tersebut akan menjadi mubazir. Menurut Jimly, materi yang akan diamendemen dalam UUD NRI harus benar-benar menjadi kebutuhan mendesak guna memperbaiki sistem ketatanegaraan dan mekanisme konstitusi politik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengusulkan, empat hal yang cukup mendesak untuk dilakukan amendemen kelima UUD NRI. Keempat hal tersebut, meliputi, pertama, tata cara perubahan agar prosedurnya menjadi lebih praktis, tapi memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi memberikan pandangannya.
"Jangan sampai usulan amendemen langsung final di MPR, tapi ada keterlibatan masyarakat," katanya.
Kedua, pembenahan hubungan antara Presiden dan DPR dalam fungsi-fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. "Ini harus di tata ulang. Jadi dasar-dasarnya diperbaiki sehingga penjabarannya di UU menjadi lebih baik," katanya.
Ketiga, soal kekuasaan kehakiman yang harus ditata menjadi lebih baik. Selama ini, menurut dia, hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) belum tertata dengan baik sehingga sering terjadi konflik.
Jimly menambahkan, fungsi-fungsi lembaga penyidikan dan independensi dari lembaga hukum harus dipertegas. "Saat ini, seolah-olah yang lembaga penyidikan yang independen hanya KPK, sedangkan Kejaksaan dinilai tidak independen. Padahal, lembaga hukum lainnya juga independen. Hal ini menimbulkan masalah dalam praktik," katanya.
Hal-hal yang terkait dengan mekanisme kerja yudikatif, menurut dia, juga harus diperbaiki agar sistem hukum tidak amburadul. Kemudian keempat, sistem pemerintahan daerah. Menurut Jimly, hal ini sangat penting agar jarak pengawasan untuk kedaulatan rakyat tercermin, tapi kepentingan negara untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan juga harus efisien.
"Saat ini pemerintah kabupaten dan kota, seperti berdiri sendiri-sendiri," kata Jimly.(Ant/BEY)



