Korban Pelecehan Pejabat BPN Sempat Diancam Mutasi

Nasional / Rabu, 14 September 2011 21:50 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pelecehan seksual tak hanya terjadi di angkutan kota. Pelakunya juga tak hanya sopir angkot bersama rekan-rekannya seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini. Tapi juga bisa dilakukan orang berdasi atau pejabat sekalipun. Belum lama ini kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial nama G terbongkar. Korbannya adalah tiga orang bawahannya sendiri.

Ketiga korban berinisial nama AIF (22), AN (25), dan NPS (29). Mereka sebelumnya diancam akan dimutasi jika membocorkan perbuatan pelaku. "Biar enggak membocorkan, korban katanya bisa dimutasi sampai ke Papua. Karena enggak berani, korban akhirnya memilih diam," ujar Ahmad Jazuli, pengacara korban saat dihubungi, Rabu (14/9).

Bukan itu saja, cara-cara halus juga dilakukan pelaku yang mempunyai jabatan sebagai direktur. Dia pernah menawarkan korban untuk melanjutkan studi dan membelikan barang-barang. "Korban sempat diiming-imingi akan disekolahkan lagi dan diberikan barang-barang," kata Ahmad.

Bahkan, pelaku pernah meminta maaf kepada korban dan suami korban. "Bahkan dia pernah mengatakan akan mengundurkan diri," ungkap Ahmad.

Ternyata, janji-janji itu palsu. Begitupun janjinya untuk mengundurkan diri. "Pada 5 Agustus kami pernah lapor ke pimpinan BPN, tapi tidak ada tindak lanjut apa-apa. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polda Metro," ujarnya.

Lebih lanjut, diutarakan Ahmad, ketiga korban kini sudah mendatangi psikolog. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi psikis korban yang sempat terganggu akibat pelecehan yang dilakukan. "Mereka kalau cerita ke saya tidak semuanya, mungkin masih takut kalau ingat-ingat itu. Jadinya kami kemarin ke psikolog supaya korban tenang dulu," tuturnya.

Kondisi paling parah diungkapkan Ahmad, terjadi pada AIF (22) yang mengalami pelecehan seksual sejak 2010. "Dia (AIF) yang paling lama. Sejak jadi sekretaris pada 2010 sudah diperlakukan begitu," ungkap Ahmad.

Sedangkan NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Hingga kini, ketiga korban masih menjalani aktivitas sehari-hari di BPN dan masih di direktorat yang sama dengan pelaku.  Sedangkan AIF yang sebelumnya sebagai sekretaris pelaku kini menjadi staf biasa di direktorat yang sama tetapi berbeda ruangan.

Dalam Laporan Polisi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 13 September, pelaku disangkakan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MI/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • Razif, Rabu, 14-September-2011

    Org yg bekerja di BPN memang hrs diwaspadai,, bukan hanya masalah pelecehan,, kantor BPN di seluruh indonesia melakukan praktik korupsi terang2an dgn menaikkan tarif pengurusan surat tanah 4 kali diatas rata2,, tetapi tdk pnh di tindak lanjuti baik kejaksaan maupun KPK,, km mohon metro bs mengangkat hal ini,, sehingga terbuka hati KPK untuk mengusut,, terutama di ACEH UTARA,, terima kasih,,,

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *