Pengecer Gas di Bengkulu Banyak Tak Berizin

Nasional / Senin, 3 Oktober 2011 13:51 WIB

Metrotvnews.com, Bengkulu: Sebagian besar pedagang gas tiga kilogram maupun 12 kilogram di Bengkulu ternyata belum memiliki izin. Mereka tak mau bertanggung jawab apabila ada keluhan dari masyarakat yang menyebutkan isi gas telah berkurang. "Kami akan data kembali pedagang gas di seluruh kabupaten kota, agar mereka memiliki izin resmi," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Provinsi Bengkulu Yanura Agus, Senin (3/10).

Pantauan petugas di lapangan, pedagang gas belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari dinas terkait sejak konversi minyak tanah ke gas pada Maret 2010. Ini menyulitkan menindak pedagang gas nakal dan menimbulkan kesalahpahaman antara pangkalan dan agen. Pihak SPBE pun tak luput dari tudingan buruk dari masyarakat.

"Ke depan seluruh pedagang pengecer gas diharapkan memiliki izin resmi, sehingga keraguan masyarakat untuk membeli gas tidak terjadi," ujar Yanura Agus.

Hal serupa juga dikeluhkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Resmen Asnawi. Banyaknya berdiri pangkalan gas elpiji yang memiliki izin resmi, tidak diimbangi dengan menjamurnya para pengecer gas elpiji tiga kilogram yang tidak memiliki surat keterangan TDP dan keterangan dari pangkalan resmi.

Jika sewaktu-waktu bermasalah, misalnya gas meledak, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengecer ilegal. Berbeda dengan yang memiliki izin resmi, semua permasalahan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Memang kesadaran warga masih terbilang rendah. Mereka baru mau mengurus kelengkapan surat perdagangan justru setelah ada persoalan atau ketika ingin meminjam uang ke Bank. Padahal, ini menyangkut keselamatan orang banyak.

Bila pengecer sudah mengantongi izin, maka distribusi gas akan lancar. Warga juga tidak kesulitan mendapatkan gas. Sedangkan pemerintah melalui dinas terkait akan mudah mengkoordinir para pengecer resmi saat ada kebijakan baru.

Resmen berharap para pengecer segera mengurus TDP ke bidang perdagangan Diskoperindag setempat. Syaratnya antara lain, membawa surat keterangan dari pangkalan resmi bahwa telah mendapat izin dari Diskoperindag setempat. (***)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *