DPR dan DPD Sepakati Buat Tata Tertib Bersama
Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat Konsultasi DPR dan Dewan Perwakilan Daerah akhirnya menyepakati untuk membuat tata tertib bersama. Hal ini guna menindaklanjuti amanat konstitusi untuk lebih memberikan peran pada DPD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
"Tentunya dengan tata tertib bersama semua kesulitan juga bisa diatasi,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat bersama antara DPD dan DPR di DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/10).
Marzuki mengatakan, dengan tatib baru itu peran DPR dan DPD bisa diterjemahkan secara bersama, sehingga ada saling pengertian di antara kedua lembaga mengenai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Dalam tata tertib bersama ini, peran DPD dalam melakukan fungsi pengawasan, legislasi dan budgetingnya bisa lebih ditingkatkan. “Tentunya kita mengharapkan dengan tatib baru ini peran DPD dalam melakukan fungsinya sesuai konstitusi bisa lebih ditingkatkan,” katanya.
pimpinan DPR, tambah Marzuki, akan membawa hal ini untuk disosialisasikan dan dibahas di DPR melalui fraksi-fraksi yang ada. Soal permintaan DPD agar dilibatkan dalam menentukan para pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga negara, kata Marzuki, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan itu. Kewenangan pimpinan DPR berbeda dengan DPD yang bisa memutuskan untuk lembaganya.
Marzuki mempersilahkan DPD yang akan membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Marzuki menjelaskan, pimpinan DPR hanya house speaker. Keputusan mengenai pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara ada pada fraksi.
"Anggota DPR harus mentaati apapun keputusan fraksi, kalau tidak sanksinya bisa di-PAW atau paling tidak bisa dipindahkan komisinya,” ujar Marzuki sambil berkelekar.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono. Menurut Ignatius, perumusan tata tertib bersama seharusnya tidak menjadi masalah bagi DPR. Sebab, kepentingan DPR maupun DPD adalah sama: demi kepentingan bangsa. Namun, mekanismenya harus diatur agar sesuai konstitusi.
“Kami berharap pembahasan ini bisa menunggu revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD. Saya rasa semangat revisi itupun sama, tinggal nanti dijewantahkan dalam tatib bersama itu apa yang sudah diputuskan dalam UU MD3,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengatakan pihak kesekjenan DPR telah menyusun draft tata tertib bersama tersebut. Pembahasan hal ini bisa dilakukan bersama antara pimpinan kedua lembaga.
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, keputusan membuat tata tertib bersama merupakan satu langkah maju lagi sebelum amandemen UUD 45 yang kelima. Pembicaraan DPR dan DPD berjalan dengan semangat kekeluargaan. “Mengutip pernyataan Ketua Baleg, DPR dan DPD ini merupakan dua sisi mata uang, maka kalau ada perbedaan hal itu harus disamakan,” tandas Irman.(Andhini)



