Anand Krishna Diancam Penjara 2,5 Tahun
Metrotvnews.com, Jakarta: Spritualis Anand Krishna dituntut dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anand dinilai terbukti melanggar Pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul. Itu disampaikan Jaksa Berliana Martha Tobing seusai sidang yang dilakukan secara tertutup di Jakarta, Rabu (26/10).
Penasihat hukum Anand Khrisna, Humprey Djemat melihat tuntutan tersebut tidak mendasar. Jaksa dinilai hanya melihat dari keterangan korban Tara Pradibta Laksmi. Padahal, saksi lainnya, Maya Muchtar, membantah kejadian pelecehan tersebut. "Karena satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Humprey.
Humprey juga mengatakan Anand sebagai guru tidak memberikan pelatihan langsung kepada Tara. "Terlalu dipaksakan kesaksiannya," ucapnya.
Sidang yang dipimpin Albertina Ho akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Senin 7 November 2011 dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. "Nanti pledoi ada dua dari Pak Anand dan pengacara," tutup Humprey.(MI/BEY)



