Anand Krishna Diancam Penjara 2,5 Tahun

Nasional / Rabu, 26 Oktober 2011 23:23 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Spritualis Anand Krishna dituntut dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anand dinilai terbukti melanggar Pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul. Itu disampaikan Jaksa Berliana Martha Tobing seusai sidang yang dilakukan secara tertutup di Jakarta, Rabu (26/10).

Penasihat hukum Anand Khrisna, Humprey Djemat melihat tuntutan tersebut tidak mendasar. Jaksa dinilai hanya melihat dari keterangan korban Tara Pradibta Laksmi. Padahal, saksi lainnya, Maya Muchtar, membantah kejadian pelecehan tersebut. "Karena satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Humprey.

Humprey juga mengatakan Anand sebagai guru tidak memberikan pelatihan langsung kepada Tara. "Terlalu dipaksakan kesaksiannya," ucapnya.

Sidang yang dipimpin Albertina Ho akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Senin 7 November 2011 dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. "Nanti pledoi ada dua dari Pak Anand dan pengacara," tutup Humprey.(MI/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *