Bisnis Prostitusi Anak di Pasarminggu Terbongkar
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan mengungkap jaringan bisnis prostitusi perempuan di bawah usia di sebuah rumah di kawasan Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Pasarminggu, Jakarta Selatan, Senin awal pekan. "Kami mengamankan satu orang perempuan yang diduga terlibat prostitusi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Fitria Mega di Jakarta, Kamis (27/10).
Fitria menjelaskan pengungkapan praktik prostitusi berawal dari laporan keluarga korban yang menduga salah satu anaknya terlibat praktik menjajakan diri tersebut. Polisi kemudian bergerak. Berhasil diringkus NNG yang diduga sebagai mucikari, seorang pria berinisial HS (60) yang diduga sebagai lelaki hidung belang dan Cepot alias CP yang diduga berperan menjadi penghubung antara korban dan mucikari.
Awalnya, korban berinisial DS (14) bertemu temannya, CP yang mengenalkan korban kepada NNG. CP mengenalkan DS kepada NNG, karena membutuhkan sejumlah uang. Selanjutnya NNG menawarkan korban kepada seorang pria hidung belang, HS dengan harga Rp300 ribu. Kini, polisi masih mengembangkan dugaan praktik bisnis prostitusi ini, termasuk mencari empat remaja yang berusia kurang dari 17 tahun.
Penyidik menjerat HS sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. Tersangka NNG dikenakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP dijerat Pasal 55 KUHP.(Ant/BEY)



