Otak Pembobol Kartu Kredit Dibekuk
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan meringkus otak komplotan pembobolan kartu kredit Bank Indonesia Internasional (BII) berinisial ZM alias Jul. Kejahatan ini bermodus menipu dan mengubah data melalui petugas pelayanan konsumen.
"Tersangka mengaku sebagai nasabah dan menghubungi petugas pelayanan konsumen agar mengubah data pribadinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan di Jakarta, Kamis (27/10).
Budi mengatakan, tersangka mengaku sebagai nasabah berinisial MY. Ia meminta petugas bank mengubah data pribadi karena kartu kredit yang lama hilang. Tersangka memiliki data lengkap nasabah bank, sehingga dapat menjawab pertanyaan petugas bank saat melakukan verifikasi.
Selanjutnya, petugas bank mengantarkan kartu kredit yang baru atas nama MY pada alamat yang diajukan tersangka. Sindikat pembobol kartu kredit ini menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa palsu dari MY.
Setelah mendapat kartu kredit, tersangka membelanjakan kartu kredit untuk kebutuhan sehari-hari. Namun pihak bank curiga adanya kekeliruan yang dilakukan penerima kartu kredit, karena tidak mencantumkan tanda tangan pada surat kuasa.
"Berdasarkan kecurigaan itu, pihak bank melaporkan kepada kepolisian," ujar Budi.
Petugas menelusuri tersangka, kemudian menciduk ZM di Jalan Jendela Kaca I Nomor 3 RT08/08 Rawajati, Jakarta Selatan, 12 Oktober 2011. Saat ini, polisi masih memburu enam orang tersangka yang masih buron, yakni SUR, AN, KM, CUN, SON dan TJIA.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit telepon selular, 12 lembar KTP palsu, data nasabah atas nama Maike dan kartu kredit BII Platinum.
ZM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 263 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun.(Ant/BEY)



