ICW Desak MA Evaluasi Hakim Tipikor di Daerah
Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Mahkamah Agung (MA) segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hakim karier dan nonkarier yang ditugaskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah-daerah. Pernyataan itu dilontarkan anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/11).
Emerson meminta dilakukannya evaluasi terhadap para hakim tersebut karena maraknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor di daerah-daerah yang kini telah mencapai 35 terdakwa. Lebih lanjut, Emerson juga mengatakan permintaan untuk segera dilakukannya evaluasi tersebut disebabkan telah terjadi kembali pembebasan terhadap 3 terdakwa korupsi oleh Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (1/11) kemarin.
"MA harus segera melakukan evaluasi terhadap seluruh hakim di Pengadilan Tipikor. Mereka yang bermasalah sebaiknya segera dicopot," ujar Emerson.
Oleh karena itu, Emerson menegaskan putusan bebas terhadap tujuh terdakwa yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut akan terus dijadikan dasar para hakim hingga seluruh terdakwa bebas.
"Kami curiga hakim seperti sedang masuk angin, dengan mencari pertimbangan hukum yang menguntungkan terdakwa. Vonis ini juga akan jadi acuan pembebasan terdakwa lain," sambung Emerson.
Juga, Emerson menyakini faktor pembebasan tersebut tidak hanya berasal dari putusan hakim saja, kemungkinan juga ada upaya serupa yang dilakukan jaksa dengan cara melemahkan dakwaan.
"Jadi, sudah seharusnya MA segera memanggil hakim yang menyidangkan perkara para mantan anggota DPRD Kukar, sementara Komisi Yudisial memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika," katanya.
Seperti yang diketahui, sejak Senin dan Selasa pekan ini, dari 15 yang disidang di Tipikor Samarinda, total sudah 7 terdakwa korupsi divonis bebas. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang didakwa telah menyalahgunakan APBD senilai Rp2,9 miliar.
Dari 3 yang divonis bebas Selasa, salah satunya adalah Salehudin. Dia adalah mantan Ketua DPRD Kukar yang kini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Ini berarti sudah 35 terdakwa korupsi dibebaskan, sejak Tipikor daerah dibentuk hampir dua tahun lalu.
Dari catatan ICW, 27 putusan bebas atau lepas lain sebelumnya diketuk hakim Tipikor di 4 daerah. Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi surga para koruptor dengan 21 putusan bebas, menyusul kemudian 4 terdakwa di Tipikor Bandung, dan satu perkara masing-masing di Tipikor Semarang dan Jakarta. Mayoritas perkara disidik atau ditangani kejaksaan.(MI/ICH)



