Ba`asyir Resmi Mengajukan Kasasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Amir Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba`asyir resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Ba`asyir mendaftarkan peninjauan kembali lewat kuasa hukumnya, Ahmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Berkas permohonan kasasi nomor 88 Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel itu diajukan untuk meminta Ba`asyir dibebaskan. Michdan mengatakan, kliennya tak terlibat kasus terorisme di Aceh. Dia kukuh pelatihan di Aceh adalah i`dad.
"Itu hanya i`dad yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan kalau suatu saat terjadi sesuatu yang merusak negara. Tujuannya bukan makar, tapi pembelaan negara," kata Michdan.
Menurut Michdan, kalau pun pelatihan di Aceh dipidanakan, undang-undang yang diterapkan seharusnya Undang-Undang Darurat. Bukan UU Terorisme. "Fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin. Harusnya diterapkan UU Darurat," kata Michdan.
Michdan optimistis Ba`asyir bebas dalam putusan kasasi. Dia mengatakan ini pengalaman kedua kali dalam kasasi, dan sebelumnya Ba`asyir dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Mulyana juga mengajukan kasasi di tempat yang sama. Nana meminta Ba`asyir tetap diancam kurungan seumur hidup.(Satwika)




Sdh bau tanah baasyir.... Bnyk berdoa aja kau siapa tau bisa di discont dosa kau itu