Ditjen Pajak Incar 40 Orang Terkaya Indonesia
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengincar 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis majalah Forbes untuk digali potensi pajak. Data dan informasi Forbes tersebut akan memperkaya data Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan kantor pelayanan pajak khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Pajak selalu menggunakan data atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis Forbes. Data dan informasi ini bisa dimanfaatkan oleh kantor pelayanan pajak khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia. Yaitu kantor pelayanan pajak wajib pajak orang pribadi besar atau high wealth individual (HWI)," tutur Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi melalui siaran pers, Jumat (25/11).
Dedi melanjutkan bahwa pihaknya tidak dapat mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," sebutnya.(MI/BEY)




Wuih.. untung nama yg dirilis cuma smp 40, kalo smp 45, aku bisa dikejar2 org pajak.
Yah,... cuma repotnya yg BISA KE DETEKSI, orang2 yg KAYA MONYET, KAYA ANJING, KAYA BAJINGAN JADI BIKIN RUSAK NEGARA AJA.
jadi org kaya di negri sendiri aja sulit. Dak salah kalau uangnya org kaya di indo di larikan ke luar negri.mereka kaya juga dengan kerja bukan dengan korupsi dan banyak membuka banyak lapangan pekerjaan.