6.338 Kayu Illegal Loging Disita
Nasional / Sabtu, 26 November 2011 20:28 WIB
Metrotvnews.com, Pontianak: Sebanyak 6.338 kayu hasil illegal logging disita Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Kalimantan Barat, Sabtu (26/11). Delapan orang ikut ditangkap. Kayu ditaksir bernilai lebih dari Rp2 miliar.
Kayu "diangkut" tak berbarengan. Ribuan batang kayu itu dikumpulkan selama 20 hari masa Operasi Hutan Lestari 2011.
Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Unggung Cahyono memastikan, semua kayu hasil tebangan liar. Kayu di antaranya berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Melawi dan Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Unggung, delapan tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.(Aswandi/Wrt1)



