Pemerintah Dinilai Menjual Kebijakan Keamanan Bandara
Metrotvnews.com, Jakarta: Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemerintah telah menjual kebijakan keamanan kepada pihak swasta melalui kementerian perhubungan.
"Saat ini, pemerintah SBY melalui Kementerian Perhubungan mengoperasikan RA (regulated agent) atau Agen inspeksi di bandara Soekarno-Hatta," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Fitra, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Ahad (4/12).
Maksud dari keberadaan dari agent inspeksi sendiri adalah untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap semua kargo yang akan dimuat ke pesawat udara, baik Freighter maupun cargo passenger untuk domestik dan international, serta barang-barang umum, pos maupun “kawasan berikat”.
"Payung hukum pengoperasian RA atau agent inspeksi dituangkan dalam SKEP No.255/IV/2011, dan maskud dari keberadaan RA peraturan ini adalah, pemerintah menyerahkan pemeriksan keamanan kepada pihak swasta," ujar Uchok.
Lebih lanjut ia mengatakan, tugas pemeriksaan keamanan terhadap barang-barang atau pos yang akan dimuat ke dalam pesawat udara sepatutnya tidak diberikan kepada perusahaan swasta.
"Lebih baik tetap dipegang oleh negara biar lebih menjamin aspek keamanannya dan juga sebagai fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat," katanya.
"Dengan memberikan pemeriksaan keamanan kepada pihak swasta berarti pemerintah telah menjual kebijakan keamanan kepada pihak perusahaan swasta," kata Uchok. (MI/RIZ)




Keamanan bandara memang tanggung jawab pemerintah khususnya aparat2 penegak hukum. Maksud dr aturan ini jangan lah disalahtafsirkan, bahwa keamanan kargo merupakan wewenang swawta padahal ini hanya inspeksi terhadap cargonya bukan isinya. Isinya tetap diperiksa oleh pihak aparat keamanan pemerintah.