Penyiram Air Kencing Divonis Dua Bulan Penjara
Metrotvnews.com, Kediri: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Tengah, memvonis Sukarwati (46) pelaku penyiraman menggunakan air kencing, dengan hukuman dua bulan penjara.
"Pelaku secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Dengan berbagai pertimbangan dan setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, kami memvonisnya dengan hukuman dua bulan penjara," kata ketua majelis hakim Mayawati saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (7/12).
Saat sidang, Sukarwati yang datang dengan didampingi anak dan sejumlah tetangganya hanya tertunduk lesu. Ia hanya terdiam mendengarkan penjelasan dan vonis yang dijatuhkan padanya.
Vonis itu sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar perempuan yang sudah menjadi janda ini dihukum tiga bulan penjara.
Kasus penyiraman itu terjadi pada 23 September 2011 sekitar pukul 13.30 WIB. Diduga, kasus itu terjadi karena masalah utang hingga membuat terdakwa jengkel.
Ia lalu membawa ember berwarna hijau yang berisi air kencingnya dan disiramkan ke tempat jualan milik Tatik hingga baunya sangat mengganggu. (Ant/*)




Koq bisa ya kencing dimasukin ke ember. ember kan tinggi :-P
lucu y