KY Gandeng 31 PT Pantau Putusan Hakim
Metrotvnews.com, Surabaya: Komisi Yudisial (KY) menggandeng 31 perguruan tinggi negeri dan swasta untuk memantau perilaku hakim, terutama putusan hakim dalam peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Analisis para pakar hukum dari PTN/PTS itu diharapkan dapat memutuskan, apakah putusan itu sesuai prosedur hukum dan rasa keadilan," kata komisioner KY Ibrahim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/12) malam.
Ibrahim kerja sama dengan PTN/PTS itu diharapkan bisa meningkatkan kepasitas hakim dan menguatkan kewibawaan lembaga peradilan. "Itu sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Peningkatan Kapasitas Hakim, sehingga kami meminta bantuan para ahli hukum dari Fakultas Hukum se-Indonesia," kata dia.
Menurut Ibrahim, para pakar hukum juga bisa memberikan pelatihan kepada hakim setempat dan juga memantau perilaku hakim di persidangan. Tapi, kata dia, pemantauan terpenting adalah memantau putusan hakim yang sudah inkracht. Soalnya masyarakat banyak mempertanyakan putusan hakim yang membebaskan para koruptor.
Apalagi, tambah dia, sejumlah hakim akhir-akhir ini ditangkap KPK karena menerima suap. Bahkan ada hakim yang berani mengintimidasi dan melakukan kekerasan.
Ia menambahkan KY memang akan meningkatkan bentuk kerja sama KY dengan jejaring KY seperti PTN/PTS, LSM, lembaga negara, dan ormas. "Apalagi, UU 18/2011 memberi kewenangan KY untuk menyeleksi hakim dan hakim ad hoc," katanya.(Ant/ICH)



