RUU Pengadaan Tanah Disahkan

Umum / Sabtu, 17 Desember 2011 01:45 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan tanah untuk pembangunan.

RUU itu disahkan setelah perwakilan setiap fraksi dan para pimpinan pansus melakukan lobi saat rapat paripurna diskors.

"Dengan ini rapat paripurna DPR mengesahkan RUU tentang pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi UU," ujar ketua sidang Pramono Anung.

Pengesahan RUU itu dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Perumahan Rakyat Djan Fariz, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar dan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin.

Ditemui seusai rapat paripurna, anggota Pansus RUU tersebut, Arif Wibowo mengatakan, inti RUU tersebut adalah pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum.

"Kalau aturan lama masih membolehkan pengadaan tanah untuk proyek swasta. Kalau dalam RUU ini secara jelas meniadakan aturan itu," ujar politikus dari PDI Perujangan itu. (MI/RIZ)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *