RUU Pengadaan Tanah Disahkan
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan tanah untuk pembangunan.
RUU itu disahkan setelah perwakilan setiap fraksi dan para pimpinan pansus melakukan lobi saat rapat paripurna diskors.
"Dengan ini rapat paripurna DPR mengesahkan RUU tentang pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi UU," ujar ketua sidang Pramono Anung.
Pengesahan RUU itu dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Perumahan Rakyat Djan Fariz, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar dan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin.
Ditemui seusai rapat paripurna, anggota Pansus RUU tersebut, Arif Wibowo mengatakan, inti RUU tersebut adalah pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum.
"Kalau aturan lama masih membolehkan pengadaan tanah untuk proyek swasta. Kalau dalam RUU ini secara jelas meniadakan aturan itu," ujar politikus dari PDI Perujangan itu. (MI/RIZ)



