SP3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat BPN Dinilai Janggal
Metrotvnews.com, Jakarta: Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual seorang pejabat tinggi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional terhadap stafnya saat ini tampaknya akan dihentikan kepolisian karena tidak cukup bukti. Namun, penghentian kasus tersebut dinilai janggal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada 21 November telah melayangkan surat bernomor B/7136/XI/2011 kepada kuasa hukum korban yang isinya menyatakan bahwa pihak penyidik berdasarkan hasil gelar perkaranya berpendapat akan melakukan penghentian proses penyidikan disebabkan tidak cukup bukti.
Namun, anggota Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Tumbu Saraswati mengatakan akan di-SP3-nya kasus tersebut menunjukkan beberapa kejanggalan. Salah satunya, menurut Tumbu, adalah Komnas Perempuan yang mendampingi para korban telah memberikan saksi berupa dokumen digital dan pernyataan saksi korban.
"Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti. Pernyataan tersebut terlalu dini dan polisi bertindak seolah-oleh sebagai pembela petinggi BPN tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).
Menurut Tumbu, pihaknya telah memberikan bukti kepada polisi berupa rekaman e-mail korban kepada terlapor tanggal 12 Juli 2011 yang menyatakan perasaan korban dan kesedihannya, yang selanjutnya dibalas oleh terlapor dengan meminta maaf pada 13 Juli 2011.
"Dalam UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hal tersebut dapat dijadikan alat bukti," imbuhnya
Bukti kedua merupakan rekaman kejadian pada 1 Agustus 2011 di ruang kerja terlapor saat sang korban mendatanginya bersama 2 orang saksi untuk meminta pertanggungjawaban dan dijawab sang direktur untuk mengundurkan diri karena perilaku pelecehan tersebut.
Kejadian itu direkam dan dipindahkan ke dalam CD untuk menjadi alat bukti. Namun, dalam pemeriksaannya, terlapor membantah ucapannya.
Ia mengaku berada dalam keadaan tertekan saat itu. Hal ini, menurut Tumbu, sangat tidak masuk akal karena posisi sang terlapor lebih tinggi dari korban.
"Dalam hal ini terlihat polisi telah menilai alat bukti, padahal tugas polisi sebagai penyidik mencari dan mengumpulkan bukti, sedangkan yang berwenang menilai alat bukti adalah pengadilan sesuai bunyi pasal 188 KUHAP," ungkap Tumbu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Erna Ratnaningsih juga mengatakan ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam jangka waktu 2 bulan sudah akan dikeluarkan SP3.
"Aparat penegak hukum terlihat tunduk pada penguasa atau orang-orang kuat, padahal dari kacamata hukum bukti tersebut sudah memenuhi," tandasnya.
Sementara itu, dalam rilisnya Komunitas Anti Kekerasan Seksua mendesak kepolisian melanjutkan proses penyidikan dan BPN agar mengambli tindakan administratif berupa pemberhentian terhadap GN yang merupakan salah seorang direktur di BPN.
Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan salah satu pejabat tinggi di lingkungan BPN dengan inisial GN. GN diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya AIF, AN dan NPS. Ketiganya melaporkan kasus tersebut pada Komnas Perempuan yang akhirnya menyarankan melapor ke polisi dan diterima Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor Nomor LP/3124/IX/2011/DITReskrim.Um. Pada 12 September 2011. (MI/BEY)




Gimana mau menghukum yang salah wong sudah dapat uang dari pejabat BPN,
Saking pinternya Guna Negara dapat menghentikan polisi untuk menyentuhnya, ya pastinya staf jadi korban, andai masih ada polisi n pejabat BPN yang masih memiliki hati nurani,
Polisi anjing! Tai,!
pa sy hanya mengingatkan pd penyidik cq polda metro jaya,klo emang kasusnya terbukti, data dan fakta mendukung ,lsg aja dijatuhi hukuman, sy kasihan dg bpk andaikata bpk membela yg salah,bpk ga akan kuat menerima hukuman Allah...percaya dg sy pak dan itu pasti terjadi.
Selama polisi n aparat pemerintah masih bisa dikuasai dengan uang, staf yang kena pelecehan ga akan dapat menang, tapi pasti di akhirat hukuman itu buat yg bersalah ga mungkin bisa di sogok dengan uang