Pembatasan Premium Bersubsidi di Jakarta per 1 April 2012
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah akan memulai pelaksanaan program pembatasan pemakaian premium bersubsidi bagi mobil pribadi di wilayah Jakarta per 1 April 2012.
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo di Jakarta, Rabu (21/12) mengatakan, setelah Jakarta, pembatasan dilanjutkan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kemudian, Jawa Barat dan selanjutnya Jawa-Bali," katanya.
Menurut dia, pada 2015, program pembatasan premium dan juga solar bersubsidi sudah mencakup seluruh kendaraan pribadi di Indonesia.
Ia mengatakan, nantinya pemerintah hanya memberikan subsidi BBM bagi kendaraan angkutan umum dan sepeda motor.
"Program ini akan menekan pemakaian subsidi dalam jumlah signifikan," katanya.
Widjajono juga mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan pemakaian alat kendali semisal "radio frequency identification" (rfid) untuk mendukung program pembatasan BBM.
"Tidak pakai alatpun, kalau kendaraan pribadi tidak boleh memakai premium, maka akan menurunkan subsidi," ujarnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo menambahkan, pemerintah juga tengah memproses revisi Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 dan Perpres No 9 Tahun 2006 yang berisi siapa-siapa pengguna BBM bersubsidi untuk mendukung program pembatasan.
"Kami targetkan revisi perpres selesai akhir Desember 2011 atau awal Januari 2012," katanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 tertanggal 24 November 2015 mengamanatkan, pembatasan konsumsi premium bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali mulai diberlakukan 1 April 2012.
Sesuai Pasal 7 Ayat 4 UU itu, pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Lalu, penjelasan Ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.
Sedang kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji 3 kg.
Selain itu, Ayat 6 pasal yang sama juga menyebutkan, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Dalam UU yang sama, kuota BBM tahun 2012 ditetapkan sebesar 40 juta kiloliter dengan opsi pengurangan 2,5 juta kiloliter melalui pelaksanaan program pembatasan. (Ant/RIZ)




betul, mampu beli mobil masa ga mampu beli BBM nonsubsidi. Irit apa pelit?
ada kebijakan (pembatasan BBM bersubsidi) dengan iklan...... ngabis ngabisin anggaran buat bayar iklan... idenya aneh.... yang dilrang undang undang aja masih dikorup....apalagi cuma iklan sekolahnya di universitas mana yah