Suami Malinda Dee Dituntut Enam Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Jakarta: Tuntutan terhadap suami Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sempat seminggu sebelumnya majelis hakim menunda pembacaan tuntutan karena belum siapnya jaksa.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.20 WIB, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut, mengadili, dan menyatakan terdakwa Andhika Gumilang terbukti menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Untuk itu dituntut hukuman penjara 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sukarna di hadapan ketua majelis hakim Yonisman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Hal yang memberatkan suami Malinda Dee itu adalah Andhika Gumilang merupakan publik figur yang harusnya mencontohkan perbuatan baik kepada masyarakat serta sudah menikmati hasil tindak pidana.
Yang meringankan, Andhika belum pernah dihukum serta berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri untuk menata keluarga.
Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp331 juta dan satu mobil Hummer H3 senilai Rp1,1 miliar dari istrinya, Malinda Dee. Sebagian uang pemberian Malinda digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CRV untuk ibundanya, Etty Mayasari. (MI/ICH)



