Menhut: Hutan Tidak Bisa Dimiliki Rakyat
Metrotvnews.com, Bandung: Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa kawasan hutan tidak bisa dimiliki masyarakat, apalagi dijualbelikan, kecuali pinjam pakai untuk kepentingan yang bermanfaat bagi bangsa.
"Hutan tanah tidak boleh dimiliki, tetapi pinjam pakai untuk kepentingan bangsa," kata Zulkifkli Hasan saat menghadiri pencanangan program penanaman satu miliar pohon di kawasan Pertamina Geothermal Energi Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/12).
Zulkifli menegaskan dalam undang-undang menjelaskan perbedaan dalam mengatur pertanahan dan kehutanan. "Seperti perkebunan perumahan itu tidak ada kaitannya dengan kementerian kehutanan dan hutan tanah itu tidak boleh dimiliki," katanya di hadapan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung dan Garut, pimpinan Pertamina dan masyarakat.
Pertanahan seperti perkebunan atau perumahan bisa dijadikan hak milik maupun diperjualbelikan. Sedangkan tanah hutan tidak bisa dimiliki kecuali milik negara. "Seperti perkebunan perumahan itu tidak ada kaitannya dengan kementerian kehutanan dan hutan tanah itu tidak boleh dimiliki," katanya.
Meskipun hutan bisa dimanfaatkan masyarakat, tetap harus mengikuti aturan yang tidak mengganggu kerusakan hutan. Seperti kawasan tanah hutan tidak boleh diganti tanaman sayur atau kentang karena akan berdampak terjadinya bencana alam seperti longsor. "Kalau kehutanan boleh dikelola rakyat tapi milik negara. Hutan lindung tidak boleh diganti tanaman sayur atau kentang, karena akan berdampak bencana," jelasnya.
Sementara itu pencanangan penanaman satu miliar pohon tersebut, Zulkifli berharap seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan dapat menjaga kelestarian hutan dengan cara menanam pohon. Apabila akan menebang pohon untuk kebutuhan keberlangsungan hidup manusia, Zulkifli berharap para pihak bersangkutan dapat menanam kembali pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Kementerian Kehutanan hanya satu ingin tanam pohon untuk menjaga kelestarian hutan," katanya.(Ant/BEY)




1. hutan tanah dilarang untuk dimiliki masyarakat tapi kalau untuk pengusaha Kebun, tambang tidak dilarang dengan cara diam-2.
2. Masyarakat miskin dilarang memiliki tanah hutan karena tidak bisa membayar sk bupati maupun sk gubernur.
Untuk masyarakat kaya bisa memiliki tanah hutan karena bisa membayar sk bupati maupun sk gubernur.
Itu semua merupakan korupsi dibalik meja, belum lagi meja-mejanya dikorupsi. Naudzu billah. Semoga itu tidak terjadi
hutan tanah dilarang untuk dimiliki masyarakat tapi kalau untuk pengusaha Kebun, tambang tidak dilarang dengan cara diam-2.
agar ada kepastian huhum bagi rakyat pemilik TANAH ULAYAT SESUAI RIWAYAT KEPEMILIKANNYA, Instansi Terkait HARUS LEGAWA untuk :
1. AUDIT DATA KADASTERAL SEMUA TANAH HAK di NKRI
2. AUDIT DATA KONVERSI sbgmn amanat Ps I sd Ps IX Ketentuan-Ketentuan Koversi UU No 5/1960 : UUPA
3. AUDIT MUTASI HAK TANAH
Memang hutan harus dilindungi dan itu menjadi tanggung jawab menhut. Tetapi permasalahan yg terjadi sekarang ini masih simpang siur yg kita dengar hanya dari berita2, apakah ini hutan atau perkebunan?. Jadi jangan cepat mengambil kesimpulan ini adalah salah pemerintah.
Tidak boleh dimiliki rakyat, apalagi rakyat miskin yg tdk bisa membeli SK Bupati, Gubernur, apalagi SK Mentri. Tapi kalau mau di konversi jd kebun sawit boleh kan Pak ? Lihat aja gaya Sinarmas Group. Dpt konsesi hutan di Riau, SK Mentri di jaminkam ke Bank utk pinjaman. Sementara hasil land clearing bisa bikin pabrik Pulp & Paper