Jimly: DPD Harus Segera Dorong Amandemen UUD 45
Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus segera mendorong usulan perubahan kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada awal 2012. Sebab, jika terlalu lama akan mendekati Pemilu 2014.
"Kalau DPD RI belum juga mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945, maka peluangnya akan semakin berat," kata pakar Hukum Tatanegara Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut dia, jika sudah sampai 2013 hanya mungkin berharap didorong setelah pemilu presiden 2014. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melihat, usulan perubahan kelima amandemen tersebut sampai saat ini belum mencapai kesepakatan di tingkat partai-partai politik.
"Mestinya sudah ada kesepakatan dari partai-partai poitiik tentang perlunya perubahan kelima UUD 1945 pada akhir 2011 ini," katanya.
Menurut dia, jika DPD RI tidak segera mendorong usulan perubahan konstitusi itu dikhawatirkan tidak bisa berjalan baik. Jimly menjelaskan, usulan perubahan kelima UUD 1945 ini merupakan upaya pembenahan sistemik tata pemerintahan dan kelembagaan negara agar lebih efisien.
"Ada pembenahan yang harus diperbaiki pada tataran konstitusi guna memperbaiki hubungan antara lembaga-lembaga negara," katanya.
Jimly menilai, usulan perubahan kelima UUD 1945 tersebut, gagasannya sudah baik hanya btergantung pada kemauan politik dari kekuatan politik yang ada.
Menurut dia, DPD RI sebaiknya segera mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945 ke MPR RI pada awal 2012 ini. Kalau usulan ini tidak berhasil karena ada partai-partai politik yang tidak pro perubahan, menurut dia, agar dijadikan isu kampanye.
Bagi parpol pengusung gagasan perubahan kelima UUD 1945, kata dia, bisa mengkampanyekan agar rakyat memilih parpol properubahan ke arah perbaikan. "Partai politik pendukung gagasan perubahan perlu meyakinkan rakyat bahwa Indonesia perlu melakukan perubahan sistemik yang sebagian bermuara di UUD 1945," katanya.
Jimly menengarai, partai-partai politik yang tidak properubahan beranggapan perubahan tersebut hanya akan memperkuat wewenang DPD RI.
Menurut dia, partai politik harus berpandangan komprehensif bahwa wewenang DPD RI lemah sehingga perlu diperkuat. "Wewenang DPD RI memang perlu diperkuat, kalau tidak bubarkan saja lembaga DPD RI. Kewenangan DPD RI saat ini lemah sehingga hampir tidak ada yang bisa dilakukan," kata Jimly.(Ant/****)




mmg dpd harus diperkuat karena selama ini dpd tdk dapt berbuat. seyogyany dprri berisi anggota yg mewakili kedaerahan sehingga suara rakyat daerah dapat didengar tdk seperti skrg hanya suara parpol melulu.