Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan Penjara
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/1), memvonis Rukayah dua tahun tiga bulan penjara. Istri gembong teroris Umar Patek itu dinyatakan bersalah memalsukan dokumen keimigrasian bersama suaminya. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa: empat tahun penjara.
Rukayah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari tim Detasemen Khusus 88 Anti-teror. Ia dikawal dua orang polwan dan beberapa Brimob dari Mabes Polri.
Menanggapi vonis itu, Rukayah melalui kuasa hukumnya Tamim menyatakan keberatan. Namun demikian, Tamim menyatakan masih pikir-pikir dahulu untuk naik banding atau tidak. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum Iwan Setiawan. Usai sidang, Rukayah kembali dibawa ke Markas Komanda Brimob Kelapa II, Depok, Jawa Barat. (Steveman/DOR)



