Jambret Uang Rp 1.000 Dituntut 7 Bulan
Metrotvnews.com, Denpasar: DW, bocah 14 tahun terdakwa kasus penjambretan tas berisi uang Rp1.000, dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1).
"Sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina. Terdakwa didampingi aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi.
Menurut jaksa, perbuatan DW dinilai melawan hukum berupa pencurian atau menjambret yang dapat membahayakan korban serta meresahkan masyarakat.
Thesy Oktarini, penasihat hukum DW, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Pihaknya memohon hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya agar DW dapat kembali bersekolah dan mendapat pembinaan orang tua.
DW diketahui menjambret tas Ni Kadek pada 27 Maret 2011, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Utara, tepatnya di depan Gang Satria bersama temannya berinisial ANG yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Saat tas berisi dompet dan uang Rp1.000 itu ditarik, secara spontan, korban berteriak jambret, sedangkan DW dan temannya terjatuh dari sepeda motor. ANG kabur dari kejaran massa, sedangkan DW diamankan masyarakat sekitar dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat.
Karena tergolong anak-anak, polisi melepaskan DW dan mengembalikan ke orang tuannya, serta memberikan status wajib lapor. Namun DW tidak pernah melapor dan menghilang.
Setelah menjadi buron, DW kembali tertangkap polisi dalam operasi geng motor di Jalan Cargo Denpasar pada 5 November 2011 dan ditahan sejak 7 November 2011. (Ant/Wtr4)




kalau Rp 1.000,- dituntut 7 bulan,kalau Bank Century menilep Rp 6,t trilyun seharusnya dituntut 67.000.000.000 bulan.,untung saya tidak milih SBY Budiono
kcil 2 dh jd peNjambret , gMa Lw dh gde Nya , iNch aNak
ya elah
Kalau salah ya di hukum, biar ada efek jera. Namun kadang malah jadi pemberani dan mengulangi kejahatannya.
Kriminal tetap sj kejahatan,siapapun pelakunya beri ganjaran sesuai dng kslhanya,cm sj hakim hrs jujur kalau g mau masuk neraka sbb kasus ratusan milyar cm dpt hukuman 2 thn penjara gara2 hakimnya kena suap! Coba kalau spt itu tentu saja semua pejabat bejat tdk takut korup krn penjara 2 thn tpi uang hsl korupnya ga hbs di makan sekeluarga seumur hdp!