Curi Sebatang Kayu, Buruh Tani Terancam Bui 10 Tahun
Metrotvnews.com, Jombang: Niat Reban, 39 tahun, membenahi atap rumah yang sudah usang harus berakhir di penjara. Warga Dusun Temas, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap dan dikeler polisi usai mencuri sebatang kayu di area hutan setempat.
Kepada polisi Reban menjelaskan, ia mengambil kayu jati berdiameter 16 centimeter dengan panjang 2,5 meter. Kayu diambil menggunakan sabit. Rencananya, kayu itu dibuat menambal dan menyulam atap rumah yang sudah usang. Kepada polisi, Reban mengaku nekad mencuri karena terdesak kebutuhan.
Akibat ulah pelaku, polisi memperkirakan Perhutani, pemilik kayu jati, merugi sebesar Rp71 ribu. Atas dasar itu, polisi tetap menahan dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kehutanan. Reban terancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polisi, seperti dijelaskan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kudu Aiptu Asman Jaya, polisi masih memburu tiga orang rekan pelaku yang kabur. (Amir Zakky/DOR)




negeri ini tak habis habis nya orang sudah susah di bikin lebiiiih susah oleh penguasa .,
klo saya nyuri tusuk gigi dipenjara berapa taun pak?
sepertinya kalo kita buka toko UD jual beli hukum, pasti laris manisss...
hukum payah kagak adil.. pake kekerasan aja ayo... figh FUCKING PEOPLE