10 Pelabuhan Khusus Tampung Batu Bara Ilegal
Metrotvnews.com, Banjarmasin: Tim Pengendali dan Pengawasan Jalan-Trans Kalimantan menemukan sedikitnya 10 pelabuhan khusus batu bara di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, menampung batu bara secara ilegal.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengancam mencabut izin pelabuhan khusus yang bermasalah tersebut.
"Pelabuhan-pelabuhan khusus tersebut sudah kami beri peringatan keras. Jika tetap melanggar, akan direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya," kata Wakil Ketua Tim Pengendali dan Pengawasan Jalan Trans-Kalimantan dan Perda 3/2008 Kalsel Ramonsyah di Banjarmasin, Selasa (17/1).
Ia mengatakan 10 pelabuhan khusus tersebut berada di sepanjang pesisir Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Pelabuhan-pelabuhan itu beroperasi tidak sesuai aturan, karena menampung batu bara hasil tambang ilegal dan dari perusahaan yang melanggar Perda 3/2008 tentang Larangan Melewati Jalan Trans-Kalimantan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sejak 2010 memberlakukan Perda 3/2008 yang mengatur larangan angkutan hasil tambang (batu bara) dan perkebunan melintasi jalan negara. Menurut data Dinas Perhubungan Kalsel, sepanjang 2011 terjadi 141 pelanggaran dan sepanjang 2012 tercatat ada 25 pelanggaran.
Sayangnya, keberadaan tim pengendali dan pengawasan Jalan Trans-Kalimantan dinilai lemah. Sebab, banyak angkutan batu bara melintasi Jalan Trans-Kalimantan, tetapi tidak pernah ditindak oleh petugas di lapangan. Terakhir secara terang-terangan Bupati Tanah Bumbu dan Muspika setempat menerbitkan izin kesepakatan yang membolehkan angkutan batu bara melintasi jalan di wilayah itu.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional pelabuhan khusus dan perusahaan tambang yang terbukti melanggar perda larangan melintasi jalan negara tersebut. Perda 3/2008 diberlakukan bertujuan untuk menekan laju kerusakan Jalan Trans-Kalimantan akibat maraknya angkutan hasil tambang dan perkebunan serta ancaman tingginya angka kecelakaan maupun pencemaran lingkungan. (MI/ICH)




Seharusnya aparat Pemerintah Daerah Kabupaten setempat mengamankan dan melaksanakan Perda No 3 Tahun 2008 dalam rangka menertibkan Perda ini , karena sudah payah DPRD Provinsi bersama. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar jgn sampai terulang kembali Jalan Nasional jadi perlintasan angkutan Batu Bara demi kepentingan Perusahaan tertentu dan mengabaikan kepentingan masyarakat secara hal tersebut jangan sampai mencederai semangat yang dibangun dalam lahirnya Perda ini