DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Kebijakan Moneter BI

Ekonomi - / Selasa, 24 Januari 2012 16:37 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan penggunaan anggaran kebijakan moneter dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (BI) tahun 2012 yang mencapai Rp41,6 triliun. BI dinilai tidak transparan dalam menggunakan anggaran kebijakan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hary Azhar Azis. Dia memaparkan, pada 2012, bank sentral Indonesia itu mengajukan anggaran penerimaan operasional sebesar Rp27,37 triliun dan anggaran pengeluaran operasional Rp5,23 triliun.

Selain itu, BI juga memperkirakan membutuhkan anggaran pengeluaran kebijakan sebesar Rp41,6 triliun.

"Anggaran penerimaan operasional sebesar Rp27, sedangkan anggaran pengeluaran operasional sebesar Rp 5,23 triliun. Artinya ada kelebihan dana sebesar Rp22 triliun. Ini yang selama ini tak dilaporkan penggunaannya kemana atau untouchable," katanya di Jakarta, Selasa (24/1).

Jika BI, kata Hary, memakai kelebihan dana tersebut untuk anggaran kebijakan, seharusnya ada laporan pemanfaatan dana tersebut.

"Di situ BI sama sekali tidak governance. Pengusulan anggaran kebijakan sendiri tidak dilapor berapa untuk inflasi, cetak uang, rupiah dan lain-lain. Kalau alasannya kerahasiaan, definisi konkret kerahasiaannya seperti apa? Itu intervensi yang tidak ada transparan," katanya.

Untuk itu, BI diminta untuk memberikan siklus pengeluaran anggaran kebijakan bersama dengan anggaran operasional.

"Komisi XI minta supaya ada siklus realisasi. Kita minta siklus anggaran kebijakan dan anggaran operasional," ujarnya.

Diakui Hary, Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 1999 telah membuat BI mengajukan anggarannya tanpa persetujuan DPR. Disebutkan, pasal 60 ayat (1) menjelaskan tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.

Ayat (2), Selambat-lambatnya 15 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Kemudian, Ayat (3), Setiap penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Gubernur.

"Kewenangan itu melampaui kewenangan APBN, ini hal aneh, tidak lazim, karena mereka beralasan independensi BI. Wewenang DPR dianggap angin lalu saja. Enak banget jadi BI kan. Ini yang harusnya membuat Gubernur BI masuk KPK," katanya. DPR mempermasalahkan BI yang tidak menguraikan penggunaan anggaran untuk anggaran kebijakan moneter.(MI/DSY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *