Puluhan Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging Disita
Metrotnews.com, Sibolga: Polresta Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, menyita puluhan kubik kayu olahan hasil pembalakan liar atau ilegal loging. Kayu-kayu jenis meranti dan rasak itu bernilai ratusan juta rupiah.
Penyitaan dilakukan setelah tim buru sergap ilegal logging bersenjata lengkap memburu pelaku perambah hutan lindung di Pulau Mursala. Namun para pelaku kabur terlebih dahulu.
Tim juga merazia sejumlah perusahaan galangan kapal di Pondok Batu. Polisi kemudian menemukan puluhan kubik kayu di salah satu perusahaan.
Kasat Reskrim Tapanuli Tengah, AKP Rahmat Faizal, mengatakan pihaknya masih mengejar pelaku penadah kayu ilegal logging.
Rahmat mengaku pelaku bebas merambah hutan di Pulau Marsala. Sebab, pulau tersebut berada 15 mil dari Sibolga atau sekitar tiga jam dengan menggunakan kapal laut. Itupun bila cuaca baik.
Dari pengamatan udara, katanya, sebagian besar hutan di Pulau Marsala rata dengan tanah. Ada bekas penebangan yang dilakukan para perambah hutan.
Angka perambahan hutan di Pulau Marsala cukup tinggi. Jenis kayu dari hutan itu sangat bagus untuk dibuat galangan kapal. Harga kayunya pun sangat mahal. Setiap batang kayu dihargai sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta.(Khottob Nasution/RRN)



