FE-UI Tunggu Proses Hukum Miranda

Polhukam / Kamis, 26 Januari 2012 22:26 WIB

Metrotvnews.com, Depok: Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Firmanzah menegaskan pihaknya masih menunggu proses hukum Miranda Swaray Gultom di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait statusnya sebagai guru besar di fakultas itu. "Kami menunggu untuk menghormati proses hukum yang terjadi di KPK," kata Firmanzah di Depok, Kamis (26/1).

KPK resmi menetapkan Miranda sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004. Firmanzah mengatakan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih berstatus sebagai dosen atau pengajar tetap dan Guru Besar Fakultas Ekonomi.

Menurut dia, Miranda masih mengajar mahasiswa dan selama ini tak ada masalah. Dikatakannya, kasus Miranda tidak terjadi di FEUI atau di lingkungan UI, tapi di luar dan tidak ada pengaruhnya.

"Ini kan lagi libur jadi Miranda tidak mengajar," katanya.

Firmanzah menegaskan masalah pemecatan bukan kewenangan dekan. Ini kewenangan Kementerian PAN. Firmanzah menambahkan pihak fakultas baru akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar.

"Kami akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan selama semester gasal Miranda mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Kebanksentralan untuk program sarjana reguler. Sebagai guru besar ekonomi Miranda menempati ruangan SL.3.22 yang kini terlihat kosong.

Kepala Deputi Sekretariat Pimpinan UI Devie Rahmawati mengatakan pihaknya masih menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. "Saat ini belum ada keputusan apa-apa, karena statusnya baru ditetapkan tersangka," katanya.

Ia mengatakan seorang dosen yang berstatus PNS harus menunggu masa inkrah dari persidangan seperti dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Mulyana W. Kusumah.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK memegang bukti kuat keterlibatan Miranda. Berdasarkan hasil ekspos status Miranda dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Terkait dugaan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004, KPK baru menetapkan satu orang tersangka selaku pihak pemberi suap, yakni Nunun Nurbaeti.

Miranda, menurut Abraham, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pasal tersebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini terancam minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Miranda juga dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor dan pasal penyertaan 55 ayat 1 dan 2 KUHP.(Ant/ICH)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *