Ahli Forensik Mun'im Idris Bersaksi dalam Sidang Irzen Octa
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian Irzen Octa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Agenda sidang menghadirkan ahli forensik Mun'im Idris sebagai saksi.
"Iya betul kami akan hadirkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/1).
Mun'im dihadirkan karena dalam dakwaan kelima, terdakwa kasus Irzen Octa menyebut dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, itu melakukan autopsi ulang terhadap jasad Irzen.
Hasil otopsi yang dilakukan Mun'im pada 10 Mei 2011 menyebutkan ada memar pada batang otak dan pendarahan serta memar pada bagian tubuh lain. Penyebab kematian Irzen diduga akibat kekerasan tumpul.
Selain Mun'im, jaksa penuntut umum akan menghadirkan penyidik kepolisian untuk mengkonfrontasi keterangan beberapa saksi dan terdakwa yang mencabut berita acara pemeriksaan. Para saksi dan terdakwa dalam persidangan sebelumnya mengaku tertekan selama pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. (IKA)



