Afriyani Susanti Dikenakan Pasal Pembunuhan

Polhukam / Selasa, 31 Januari 2012 14:55 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Pasal 338 dalam kajian yang sedang berjalan, tapi memang kita akan menerapkan pasal ini kepada tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1).

Rikwanto menjelaskan, Pasal 338 diterapkan karena keterangan saksi dan kronologi kejadian memungkinkan pasal pembunuhan diterapkan. Polisi juga telah meminta masukan pakar hukum. Namun, Rikwanto tidak merinci unsur-unsur apa yang memenuhi untuk penerapan pasal tersebut.

"Jadi Afriyani disangkakan Pasal 310, 311, dan 338 KUHP. Untuk pasal pembunuhan diancam 15 tahun penjara," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, bila ada pihak-pihak yang pro dan kontra dengan penerapan pasal itu, biar hakim yang memutuskan di persidangan. "Silakan saja bisa nilai. Bisa dibuktikan di persidangan nanti," kata Rikwanto.

Afriyani adalah pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menabrak 13 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais. Sembilan korban di antaranya meninggal. Hasil tes urine dan darah Afriyani positif menggunakan ekstasi. Afriyani juga meneggak minuman beralkohol. Ia bersama tiga temannya menghabiskan malam di tempat hiburan. Kini keempatnya ditahan di Markas Polda Metro Jaya. (IKA)



Bookmark and Share

KOMENTAR [5]

  • yogi, Rabu, 15-Februari-2012

    dut* kamu kok dihukum cm 15thn,
    seharusnya lo tuh dihukum mati,
    lalu badan mu kan dagingnya bnyk tuh,
    anjing gue lagi lapar nih,,,

  • arie anggara, Rabu, 1-Februari-2012

    aneh....karena lalainya menyebabkan orang meninggal kok 338 ya....., jangan... jangan.... rekayasa agar bisa lolos di persidangan karena salah pasal. bravo indonesia

  • Jery, Selasa, 31-Januari-2012

    Alangka pantasnya hukuman buat Afriyani susanti, di sayat sayat. Pakai silet. Abis uda gk ada lgi hukuman yg layak buat Afriyani da mentok.. Lewat btas.. Kalo bisa rajam aja.

  • ABII, Selasa, 31-Januari-2012

    ane jg setuju2 aje, jk dikenai pasal itu,,,dienye biar sadar..... n kasihan jg lo!,, keluarga korban,!! biar adiillll

  • wiwienes, Selasa, 31-Januari-2012

    wah... kalau si gentong cuma di hukum 15th. itu...mah, masih kurang.harusnya hukumannya seumur hidup,atau paling ringan hukumanan mati.pak..pol.ini nyawa 9 orang lho. trus keluarga almarhum juga shock. kasihan....lho.coba kalau si gentong yg mengalami nasib seperti keluarga korban.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *