Bocah Pelempar Burung Divonis Bebas
Nasional / Selasa, 31 Januari 2012 15:27 WIB
Metrotvnews.com, Parepare: Pengadilan Negeri Sidrap, Sulawesi Selatan, membebaskan bocah pelempar burung dari berbagai jeratan hukum. MF (11) itu pun menghirup udara bebas setelah sekian lama berurusan dengan hukum.
Ibu MF tak kuasa menahan tangis saat Ketua Hakim Erwindu SH menyatakan murid kelas 6 SD itu bebas. Sang ibu pun sujud syukur atas banyaknya saksi yang meringankan hukuman anaknya tersebut.
Kasus bermula pada Oktober 2011. MF melempar burung gereja yang bertanggar di dahan pohon dengan batu. Namun, lemparannya meleset dan mengenai kandang ayam petelur milik seorang warga.
Mendengar kegaduhan itu, warga tersebut mengejar dan menampar MF. Belum puas, warga itu menyeret MF ke meja hijau.(Alfiansyah Anwar/Wrt1)



