Ahli Tambang Pertanyakan Pencabutan Izin Tambang PT SMN
Metrotvnews.com, Jakarta: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia mempertanyakan alasan pencabutan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi yang dimiliki PT Sumber Mineral Nusantara oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnaen.
Ketua Umum Perhapi Irwandy Arif di Jakarta, Rabu (1/2), mengatakan, SMN tidak memenuhi syarat-syarat pencabutan izin tambang sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. "Mereka (SMN) sudah melakukan kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan dan sudah sosialisasi," katanya.
Sesuai Pasal 119 UU Minerba ada tiga syarat sebelum izin tambang dicabut, yakni pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, melakukan tindak pidana atau dinyatakan pailit. "SMN tidak memenuhi satu dari ketiga syarat itu."
Ia memahami keputusan pencabutan tersebut kemungkinan berdasarkan pertimbangan politik untuk meredam meluasnya aksi kerusuhan dan bertambahnya korban. "Saya tidak tahu kenapa terjadi kerusuhan. Apakah ada konflik antarelit atau bagaimana, saya tidak tahu," katanya.
Irwandy mengkhawatirkan, mekanisme pencabutan izin SMN tersebut menjadi preseden bagi daerah lain. "Perusahaan manapun akan sulit mengatasi kalau sudah ditunggangi kepentingan politik," ujar Irwandy.
Ia meminta, aparat kepolisian memproses secara hukum siapapun yang melakukan tindakan anarkistis. "Penegakan hukum harus jalan. Kita tidak setuju dengan cara-cara anarkistis," ujar Irwandy.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, jika izin perusahaan dicabut, maka mestinya ada kompensasi berupa izin eksplorasi di wilayah lain. Pencabutan izin tanpa prosedur berdampak buruk bagi iklim investasi pertambangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima menunggu adanya kemungkinan PT SMN mengajukan gugatan hukum karena tidak melanggar ketentuan apapun. Wakil Bupati Bima Syafrudin HM Nur menyatakan, dasar pencabutan SK dikarenakan adanya rekomendasi Menteri ESDM, bukan tuntutan warga. (Ant/DOR)




Suatu tindakan harus ada aturan hukumnya, kalau semua pakai hukum pokoknya. kapan negara ini akan maju. . dan yang lebih penting aturan dibuat harus dg azas keadilan dan kejujuran. Saya sangat prihatin dg perkembangan bangsa saat ini, sedikit2 anarkis. . dg tindakan seperti ini sebetulnya rakyat jugalah yang rugi. . berapa uang negara yg hilang dg tindakan2 spt ini. . marilah kita sbg bangsa yang bermartabat, semua masalah dapat kita selesai dg jalan damai.INDONESIAKU TERCINTA JANGANLAH ENGKAU MENANGIS.
ini orang MULUTNYA minta dimasukin CANGKUL, inilah akibatnya klo PEMERINTAH YANG ORIENTASINYA CUMAN PADA PEMODAL, yah sebaiknya memang harus ditinjau ulang SEMUA IJIN PERTAMBANGAN DI NEGARA INI, bagaimana itu janji si MENTERI yang katanya akan meninjau kembali semua USAHA PERTAMBANGAN DI REPUBLIK INI........ JANGAN OMDO DONG
inilah org2 serakah. di uud45 kan jelas dikatakan bahwakekayaan alam indo dikuasai oleh negara utk kepentingan rakyat. klo rakyat udah tdk dipentingkn ya baikny dicabut. emang berapa persen sih yg didpt negara dan didapt rakyat. klo dijabarkn perumus uud sangat mengutamakn kepentingn rakyt agar pemerintahan tdk sama dgn penjajah. klo skrg investor mlulu. gimana sih wamen andakan dari kampus apa yg seperti ini yg anda ajarkn kemahasiswa. pantes mahasiswa otakny pada jeblok wong dosenny tdk nasionalis.