Kejaksaan akan Kaji Pasal Pembunuhan untuk Afriyani
Metrotvnews.com, Jakarta: Penerapan pasal pembunuhan bagi tersangka kasus tabrakan maut Afriyani Susanti (29) dinilai masih dalam pengkajian. Hal tersebut diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/2).
Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya. "Saya kira jaksa masih belum menerima berkasnya. Tapi jaksa akan menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang juga ada di dalam perbuatan tersebut," kata Darmono.
Menurut Darmono dalam pasal pembunuhan disebutkan adanya unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, menurut Darmono, ada atau tidaknya kesengajaan dalam kasus tabrakan maut di Tugu Tani sedang dalam proses penyelidikan polisi.
"Jadi itu akan dikaji oleh jaksanya apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," sambung Darmono.
Ketika ditanya apakah penggunaan pasal pembunuhan itu tidak tepat dalam kasus tersebut, Darmono membantahnya. "Jangan bilang tidak tepat, wong kami saja belum baca berkasnya," tutup Darmono.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menjerat tersangka kasus tabrakan maut Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dikenai pasal pembunuhan, Afriyani juga dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Pemberantasan Narkotika yang ancaman hukumannya lebih rendah. (MI/Wrt3)




Psl pembunuhan untk Afriyani tdk TEPAT,psl.311 ayat(5) UU no.22/2009 ancmn 12 tahun plus pengguna Narkoba ancmn plng singkat 4 thn( kumulatip 16 tahun)alsn pemberat jmlh korban +1/3 bs 20 th kan lbh berat dr psl pembunuhan,itu pndpt gw!pendptmu bgmn?
y kali dh Trima duit , kNp g di hkum mti z , aq d0a iNc sm0ga 0raNg yg di tbrak sm si afriyani , mencekik si afriyani ,
Itu penyidik polisi sudah terima duwit jadi dibuat agak lama supaya susunannya tu rapi seolah2 itu hanya kesalahan ringan,, atau mungkin mereka sudah menikmati (") yang itu lagi