Nenek Rasminah Siapkan PK
Metrotvnews.com, Jakarta: Rasminah tidak berhenti mencari keadilan dirinya. Setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi kepada nenek berumur 55 tahun ini, Rasminah bersama tim kuasa hukum berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim agung tersebut.
Mahkamah Agung pada 24 Januari lalu mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut menyatakan Rasminah bersalah dan menjalani pidana penjara empat bulan sepuluh hari.
Mantan majikan Rasminah, Siti Aisyah Margaret Rose, melaporkannya dengan tuduhan pencurian piring, baju bekas, dan 1,5 kilogram daging untuk membuat sop buntut milik majikannya itu.
Meski sempat mendekam di penjara selama empat bulan, namun, Rasminah kemudian divonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Desember 2010 lalu.
"Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tentunya setelah surat putusan kasasi tersebut kami terima," ungkap kuasa hukum Rasminah, Jeffri Kam, Rabu (1/2).(MI/DSY)




SUATU NEGERI KALAU SUDAH DI PIMIPI SAMA PEMIMPIN TOGHUT...TUNGGU AJA KEHANCURAN NYA DI REVOLUSI...
pak mentri hukum & ham mohon lambang pengadilan di negri ini diganti dengan gambar "piring yang berisi sop buntut sandal,pisang,singkong,kakau"saja, ok brooo.......
maju terus nek! walau pun dah renta. semangat tak pernah loyo