Putusan Sengketa Konsumen vs Telkomsel Dibacakan Hari ini
Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2) hari ini, kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan pengacara publik David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk terkait layanan tambahan berbayar Opera Mini.
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai hakim Andi Risa Jaya, akan membacakan putusan atas gugatan tersebut. "Putusan hari ini," kata David Tobing di Jakarta, Kamis (2/1)
David optimistis majelis hakim mengabulkan gugatannya. Pasalnya, dalam persidangan terbukti pihak PT Telkomsel salah memberikan aplikasi Opera Mini kepada David.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan saya karena sudah terbukti dipersidangan saya tidak pernah meminta layanan Opera Mini dan Telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan," bebernya.
Dengan demikian, menurutnya, besar kemungkinan majelis hakim sependapat dengannya. "Jadi tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak gugatan saya," kata David.
Gugatan David Tobing bermula atas layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan. Penagihan dilakukan sebanyak sembilan kali terhitung dari 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, dan merugikan dirinya Rp90 ribu. (MI/DOR)



