Timwas Desak Penegak Hukum Tuntaskan Bail Out Century
Metrotvnews.com, Jakarta: Penegak hukum harus segera merespon dugaan kerugian negara dalam proses bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Bahkan, mereka semestinya bergerak tanpa harus diminta.
"Dalam fungsi hasil keputusan rapat resmi, aparat penegak hukum harus merespon tanpa diminta. Data konkret yang sah secara konstitusi mengindikasikan ada kerugian negara. Kalau tidak ditindaklanuti maka masyarakat bisa menilai ada ketidakadilan dalam keputusan politik dan KPK," kata Ketua Tim Pengawas Bank Century DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Taufik, sudah ada dokumentasi yang jelas dari penyalahgunaan tugas dan kerugian negara tersebut. Sehingga hal itu tak perlu ditunda-tunda. "Sudah ada dokumentasi jelas yang membuktikan penyalahgunaan dan kerugiaan negara," tambahnya.
Dalam hal ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengarahkan kaitan sejumlah nama yang terlibat dalam proses bail out tersebut. Meskipun, audit BPK melihatnya secara makro.
"Kami melihat pada substansi makro terkait audit BPK. Meskipun ada dugaan keterlibatan orang per orang. Namun DPR tak memaksa BPK menyelidik, karena hanya bertugas memeriksa. Di rapat Timwas mendukung Ketua KPK yang mengatakan ada dugaan penyelewengan terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek yang berarti saya apresiasi langkah Ketua KPK yang menyatakan hal yang sama," ujarnya.
Untuk itu, politisi PAN itu berharap ada keputusan hukum sesegera mungkin, agar kasus ini tuntas. "Kami harapkan ada keputusan hukum yang saat ini masih belum imbang. Sudah sangat terang benderang lagi. Kita mendorong penegak hukum menuntaskan masalah ini," pungkasnya.(Wrt2)




KPK akan tuntaskan silahkan tulis nama2 yg ditemukan pak Timwas yg kerjanya ga benar dari tahun yg lalu,,,dan terlalu lalu,,,,ga beresss,,,saya yakni Pak Abraham Samad seorang yang perlu diberi penghargaan yg setinggi2nya sebab beliau mau mendengar doa rakyat indonesia agar hukum ini ditegakan secara benar bukan seperti yg pimpinan sebelumnya,,, pak Samad akan tegakan hukum bukan tumpul keatas tapi tajam ke atas juga,,,,
FPJP mirip BLBI di masa lalu yang diberikan kalau suatu bank mengalami kesulitan likuiditas memenuhi penarikan dana oleh nasabah penyimpan (tidak termasuk nasabah pemilik produk investasi dan sejenisnya). Itulah rusaknya kalau tidak dilikuidasi alias tidak ditutup. Kalau diberi FPJP tapi pemilik juga berkuasa maka MUNGKIN disalahgunakan pemilik untuk membayar nasabah pemilik produk investasi di bank itu dan perusahaan lain miliknya (gali lubang tutup lubang). Kalau bail out berarti negara melalui pemerintah menjadi yang berkuasa maka dana bail out juga MUNGKIN disalahgunakan sebagaimana pemilik yang berkuasa. Pengakuan dan pelaporan laba dan rugi yang belum direalisasi atas investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang yang akan jatuh tempo juga mempengaruhi perubahan CAR dari positif menjadi negatif dalam waktu singkat. Rugi yang belum direalisasi (akibat krisis ekonomi di luar negeri) mungkin sengaja tidak dilaporkan, setelah direalisasi atau diperiksa BI "belakangan alias terlambat" barulah dilaporkan sehingga perhitungan BI tentang kebutuhan dana untuk BC berubah. Laba atau rugi belum direalisasi ada karena perbedaan nilai pasar dengan harga perolehan dari investasi itu per tanggal pelaporan. Sebagusnya diperiksa oleh yang sungguh minimal S1 Ekonomi kerja sama dengan penyidik negara (sebagai pembuka jalan dan penjaga alias guard).
Aah pak timwas ada aja loo,penegak hukumnya dah minum obat anti sesak,jadi gak usah di desak。begok