KY Rekomendasikan 134 Hakim Dihukum

Polhukam / Jumat, 3 Februari 2012 16:51 WIB

Metrotvnews.com, Jember: Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung, agar 134 hakim diberi sanksi yang tegas karena melanggar melanggar kode etik dan perilaku hakim selama enam tahun terakhir (2005 hingga 2011).

"Pemberian sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan yakni sanksi tertulis, sanksi sedang, diberhentikan sementara, dan sanksi yang terberat adalah diberhentikan tetap atau dipecat," kata Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub, usai menjadi pembicara dalam ceramah dan dialog interaktif di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (3/2).

Dari 134 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, lanjut dia, sebanyak 18 hakim direkomendasikan untuk dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, serta pelanggaran yang dilakukan mereka tergolong berat, sedangkan sisanya direkomendasikan untuk teguran tertulis.

"Rekomendasi pemecatan hakim itu diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung dan sebanyak tujuh hakim yang sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam proses di MA," katanya, menjelaskan.

Ia mengaku tidak bisa membuka identitas hakim-hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena etikanya harus tertutup, termasuk pemeriksaan hakim yang bermasalah tersebut.

"KY juga tidak pernah membuka pemeriksaan hakim yang menangani kasus Antasari Azhar, namun media mengetahui hal tersebut dari pengacara Antasari karena KY tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hakim-hakim yang sedang diperiksa," paparnya.

Kalau sudah masuk tahap pemeriksaan di majelis kehormatan hakim di MA, lanjut dia, maka proses di sana sudah terbuka dan bisa diketahui oleh publik.

Menurut dia, pengaduan masyarakat yang masuk ke KY sejak 2005 hingga 2011 sebanyak 13 ribu lebih laporan, namun laporan yang diregistrasi sebanyak 3.179 laporan karena banyak laporan yang tidak memenuhi syarat.

"Dari 3.179 laporan yang diregistrasi, hanya 273 laporan yang ditindaklanjuti oleh KY dan sebanyak 477 hakim dipanggil untuk dimintai klarifikasi," tuturnya.

Hasilnya, sebanyak 134 hakim direkomendasikan untuk mendapat sanksi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan 18 hakim di antaranya direkomendasikan untuk diberhentikan tetap atau dipecat.

Muzayyin mengatakan sebagian besar pengaduan masyarakat yang masuk ke KY adalah laporan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim, dan KY memiliki kewenangan untuk memeriksa cara hakim menjatuhkan putusan tersebut.

"KY tidak punya kewenangan untuk memeriksa hasil putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa, namun KY memeriksa cara hakim untuk menjatuhkan putusan itu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.(Ant/ICH)



Bookmark and Share

KOMENTAR [3]

  • fery, Sabtu, 4-Februari-2012

    pecat aja bung yang bermasalah,,masih banyak hakim yang baik,jujur dan adil,,sekalian memberi efek jera para hakim nakal....bermaslah kok masih dipelihara,,,hamburkan uang rakyat klo hakim bermasalah masih digaji

  • aldi, Jumat, 3-Februari-2012

    MA ini perlu direformasi lagi... krn jd hakim itu wakil Tuhan, jd dak boleh salah. Biasanya Hakim yg bersih jarang yg salah dalam memutuskan perkara.

  • wongkito, Jumat, 3-Februari-2012

    Sepantasnya KY harus memonitor prilaku semua hakim dlm menjatuhkan keputusan kepada terdakwa, pantaskah hukuman tsb diberikan ? jika tidak pantas dlm logika maka perlu kajian atau teguran pada hakim tsb.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *