Anggota Brimob Penyelundup Senjata Dipecat
Metrotvnews.com, Manokwari: Seorang anggota Brigade Mobil Detasemen C Manokwari, Papua Barat, Brigadir Satu Polisi Haeruddin Arifin terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat. Ia dinyatakan bersalah terlibat dua kali memasok senjata api dan amunisi ke Manokwari melalui kapal laut. Begitulah hasil sidang kode etik yang digelar di ruang rapat Mapolres Manokwari, Sabtu (4/2).
Dalam sidang ini ikut diperiksa pula istri yang bersangkutan dan tiga penyidik lainnya. Kepolisian Daerah Papua menjerat Briptu Haeruddin dengan pasal 12 dan pasal 15 Undang-undang Polri. Briptu Haeruddin dinyatakan secara syah dan meyakinkan telah memasok senjata api dan amunisi sebanyak dua kali. Karena itulah ia diputus diberhentikan dengan tidak hormat.
Komisi Sidang Kode Etik masih memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya pada 2005, yang bersangkutan telah dihukum hakim Pengadilan Negeri Manokwari selama dua bulan penjara karena memasok ribuan butir amunisi. Namun, ia kembali mengulang aksi yang sama pada 2011. Ia memasok puluhan senjata api dan amunisi. PN Manokwari pun menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara.(Abdul Muin/BEY)




Munisi sm senpinya diberikan dipasok ke siapa??? Kurg jelas beritanya.
Sangat di sayangkan,pdhl pak haerudin dl sblm jd brimob adlh penjual ikan keliling di mkwri untuk bersekolah knp stlh jd brimob bknx tunjukan yg baik