Sembilan Pengirim Imigran Gelap Menjadi Tersangka
Metrotvnews.com, Tasikmalaya: Polisi menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam pengiriman imigran gelap asal Timur Tengah. Para imigran berhasil ditangkap di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebelum hendak menuju perairan Australia, Sabtu (4/2).
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang mengirimkan imigran gelap masuk wilayah Tasikmalaya untuk menuju Australia," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Irman Sugema pada Senin (6/2).
Ia mengungkapkan penetapan sembilan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Tasikmalaya dan Unit Trafficking dan People Smuggling Polda Jabar. Sembilan tersangka ini terlibat dalam proses perjalanan imigran gelap mulai pemberangkatan dari Jakarta. Rencananya para imigran memasuki wilayah Australia melalui perairan laut wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan.
Tersangka warga negara Indonesia itu yakni Armando Rafiqi (42), Akbar Betawi (38), Zakaria Abdullah (35), Jibril Wahid (46), Nurdin Malweki (47), Salim Thalib (41) dan Nuhun Asshidiq (44), sebagai kelompok yang mengantar dan mengawal kendaraan yang membawa para imigran.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni anak buah kapal (ABK), Andi (30), warga Pulau Makasar, Sulawesi Tengah dan Sutarno (62) warga Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan warga negara Indonesia dan hasil pemeriksaan tidak ada satupun warga asal Tasikmalaya terlibat," jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, pelaku utama yakni Armando dijerat pasal 120 Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya dijerat pasal serupa dengan junto pasal 56 KUHP.
Dua orang ABK dijerat pasal 120 Undang-undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011 junto pasal 56 KUHP dan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
Sementara itu para imigran berjumlah 96 orang yang ditempatkan di Wisma Dewi Singaparna oleh Polres Tasikmalaya, sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Mereka (imigrasi) yang akan mengatur bagaimana selanjutnya terhadap para imigran tersebut, kepolisian sekarang hanya bertugas membantu penjagaan keamanannya saja," kata Irman.(Ant/BEY)



