Pemilik Costa Concordia Bayar Kerugian ABK
Metrotvnews.com, Denpasar: Perusahaan pemilik kapal Costa Concordia yang tenggelam di perairan Italia, Costa Croceire SPA, membayar kerugian 63 anak buah kapal (ABK) asal Bali secara penuh disertai dengan gaji sisa kontrak.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali, Wayan Wiratha, di Denpasar, Rabu (8/2). "Pembayaran disalurkan melalui rekening tiga pengerah jasa tenaga kerja," kata Wiratha. Tiga perusahaan itu adalah PT Bali Guna Inti Nusa, PT Cemerlang Tunggal Inti Perkasa dan PT Meranti Magsaysay.
Sampai saat ini, kata Wiratha, hanya sembilan tenaga kerja yang menerima uang ganti rugi itu. "Dua perusahaan pengerah jasa tenaga kerja itu telah menyerahkan uang ganti rugi secara tunai," ujar Wiratha.
Wiratha menjelaskan, empat dari sembilan ABK itu diberangkatkan PT Cemerlang Tunggal Inti Perkasa, sisanya oleh PT Bali Guna Inti Nusa. ABK Kadek Alit Setia Arjana menerima kerugian sebesar Rp107,83 juta. Adapun penerima terendah adalah I Putu Yudi Artha: Rp42,24 juta.
Direktur Operasi Cemerlang Tunggal Inti Perkasa, Nyoman Restu Yasa, menjelaskan, pemberian ganti rugi diberikan berdasarkan penghitungan gaji sisa kontrak, kerugian uang dan material yang hilang. "Hitungan gaji membuat penerimaan mereka berbeda, namun kerugian material hilang dihitung sama dengan besaran 3.750 dollar AS per orang," katanya. (Ant/DOR)



