MA: Vonis Mati Koruptor Sudah Ada di UU Tipikor
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih M Hatta Ali menegaskan pihaknya tidak keberatan pelaku koruptor dihukum mati. Namun demikian, dirinya tidak sepakat apabila mengeluarkan surat edaran Ketua MA untuk memerintahkan hakim memvonis mati pelaku korupsi.
"Hukuman mati bagi koruptor sudah ada di dalam UU-nya. Tidak perlu gunakan surat edaran," katanya usai pemilihan Ketua MA di Gedung MA Jakarta, Rabu (8/2).
Hatta Ali baru saja terpilih menjadi ketua pengadilan tertinggi di Indonesia itu hingga 2017. Ia menyingkirkan calon lainnya yakni Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong (4 suara), Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh (3 suara), dan Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung (1 suara).
Ia menyebutkan di dalam Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah disebutkan bahwa pelaku korupsi bisa dihukum seberat-beratnya hingga vonis mati.
"Jadi bukan sesuatu yang baru," ujarnya.(MI/DSY)




kalimat "hingga vonis mati" adalah kalimat yang susah dimengerti hingga susah diterapkan...
Kalau memang negeri ini sulit lepas dr orang2 kotor dan munafik, marilah rakyat bersatu tuk berdoa. SMOGA ALLAH MEMBERIKAN AZAB YG SETIMPAL PD MEREKA DAN KETURUNANNYA, KRN HANYA ALLAH YG MAHA MENGETAHUI.
Percuma undang2 kalo ggk dipake! Karena lembeknya penegak hukum Dan penguasa yg cuma bisa menghimbau, Dan menghimbau,itulah jadinya korupsi makin meraja Lela! Coba hukum matinya ditegakkan! Jgn cuma bacot doang!
Nda usah jauh2 memikirkan hukuman mati,sebagai mantan HA pengawasan, bagaimana tentang banyaknya para kepala daerah, dan kasus di Samarinda dan KUKAR yg terdakwanya semua BEBAS..baik di pn maupun di tipikor, jgn2 di MA semua dikuatkan juga...
Memang para koruptor tidak memilirkan masrakat kecil hanya memikirkan dirinya sendiri sedangkan uang rayat sangat kejam pantas di hukum yg seberat berat nya trmksh