KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang
Metrotvnews.com, Jakarta: Dikritik Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK) menegaskan akan menggunakan pasal-pasal dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dalam pengembangan dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring.
"Tidak benar KPK tidak akan menggunakan pasal itu (pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (8/2).
"Ini sedang kita kembangkan," tambahnya.
Johan enggan menjelaskan pasal mana dari ketentuan pencucian uang tersebut yang akan digunakan KPK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf kecewa karena KPK belum menggunakan pasal-pasal pencucian uang dalam dakwaan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin. Yusuf mengaku telah memeriksa rekening milik delapan orang yang diduga berkaitan dengan kasus Wisma Atlet itu dan berharap KPK akan menggunakan pasal-pasal pencucian uang dalam pengembangan kasus tersebut.
Yusuf bahkan menduga jumlah rekening yang berkaitan dengan aliran dana Wisma Atlet akan bertambah, mengingat kasus tersebut memiliki berkas turunan.(Ant/DSY)




KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang , bagus n tetap sekali karna kasus korupsi tidak kelihatan tetapi nyata.. pasal yg digunakan cukup ampus memberantas korupsi.
wah bisa2 demokrat tamat riwayatnya nih. karena pasal ini yg sangat dihindari dr demokrat.
Pencucian uang, brankas alias safety box, rekening bank luar negeri, safe deposit box, dll adalah cara dan tempat maling menyembunyikan rampokannya. Pencucian uang misalnya penyertaan modal perusahaan tertutup baik milik sendiri maupun rekanan baik atas nama maling maupun atas nama anggota keluarga atau kerabat maling, keuntungan fiktif, gaji atau komisi atau bonus berlebihan, hibah alias hadiah fiktif, dll.