Kemensos: Masalah Kemiskinan Perkotaan Lebih Kompleks

Sosbud / Kamis, 9 Februari 2012 14:31 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial Wawan Mulyawan mengatakan, masalah kemiskinan di perkotaan jauh lebih kompleks meskipun jumlah penduduk miskinnya lebih sedikit dibandingkan pedesaan.

"Walaupun jumlah populasi kemiskinan di perkotaan lebih sedikit dibanding di pedesaan, tapi masalahnya jauh lebih kompleks," kata Wawan di Jakarta, Kamis (9/2).

Berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2011, penduduk miskin sebanyak 32,02 juta jiwa atau 13,33 persen dari total jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,05 juta jiwa berada di perkotaan dan 18,97 juta jiwa di pedesaan.

Wawan mengatakan, masalah kemiskinan di perkotaan lebih kompleks karena tidak saja menyangkut pekerjaan, pendapatan, perumahan, tetapi berkait pula dengan masalah sosial lain yang bersifat pathologis seperti ketunaan sosial, kerentanan terhadap kriminalitas dan tindak kekerasaan, serta penyalahgunaan narkoba.

"Kadang mudah dieksploitasi untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu kemiskinan di kota sering dikatakan miskin plus, yaitu selain miskin mereka juga tidak jarang menjadi penyandang masalah sosial lain yang bersifat pathologis," katanya.

Menurutnya, orang miskin di kota relatif lebih sulit kehidupannya bila dibanding dengan orang miskin di perdesaan. Sebab, sumber daya utama orang untuk memenuhi kebutuhan hidup di perkotaan adalah uang.

Di pedesaan, tanpa uang orang masih bisa makan dengan hasil kebun walaupun relatif sedikit. Tetapi di kota tanpa uang orang miskin tidak mungkin mendapatkan apa-apa kalau tidak mendapatkan bantuan dari orang lain.

Selain itu, tingkat kepedulian masyarakat kota juga berbeda dengan masyarakat desa. Kesibukan dan tuntutan kebutuhan yang lebih banyak berdampak pada sifat individualitas masyarakat kota yang lebih tinggi dari masyarakat desa.

Desa lebih memiliki daya dukung berupa memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan tanah yang relatif luas, pemenuhan kebutuhan akan ruang mungkin tidak menjadi persoalan serius di pedesaan. Sangat berbeda konsisinya dengan di perkotaan.

Terbatasnya daya dukung lingkungan di perkotaan memicu munculnya kawasan kumuh yang merusak keindahan, ketertiban, mengganggu kesehatan serta rawan terjadi bencana banjir dan kebakaran.

Sejalan dengan hal itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menetapkan bahwa bentuk-bentuk upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi kemiskinan tersebut mencakup penyuluhan dan bimbingan sosial, pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan dasar, perumahan dan permukiman, penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.

Begitu juga UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin memuat secara rinci bentuk penanganan fakir miskin yaitu pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum dan/atau pelayanan sosial.(Ant/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *