India Akan Hapus Buruh Anak Bawah Umur
Metrotvnews.com, New Delhi: Pemerintah India sedang mempertimbangkan untuk membuat perubahan dalam undang-undang (UU) guna menghapuskan segala bentuk perburuhan anak di bawah umur 18 tahun. Begitu laporan harian lokal The Times of India, Kamis (9/2).
Sebuah panel pemerintah telah merekomendasikan perubahan UU (Larangan dan Peraturan) Pekerja Anak yang akan membedakan kategori pekerjaan berbahaya dan tidak berbahaya untuk anak di bawah 14 tahun. Rekomendasi tersebut melarang 18 jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak.
Rekomendasi itu muncul setelah aktivis hak anak menuntut revisi dalam definisi buruh anak untuk menciptakan keseragaman dalam semua hukum. Semua anak bekerja yang usianya maksimal 18 tahun digolongkan sebagai pekerja anak.
Panel juga menyarankan bahwa hukum perburuhan anak yang ada akan diselaraskan dengan UU Hak atas Pendidikan (RTE) mengingat anak-anak tidak bisa melakukan keduanya; bekerja dan belajar secara bersamaan. Mereka juga menyerukan penghapusan semua bentuk pekerja anak untuk memastikan pelaksanaan UU RTE dengan efektif.
Buruh anak merajalela di India. Perburuhan anak secara terbuka dilakukan di semua jenis bentuk pekerjaan mulai dari konstruksi, pertanian dan perikanan. Mereka juga melakukan prostitusi yang melayani para tamu di kedai-kedai teh yang berada di sisi-sisi jalan.(Ant/BEY)



