Pemilik Mobil Gugat Pembatasan BBM ke MK

Polhukam / Jumat, 10 Februari 2012 15:52 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 yang mengatur pembatasan bahan bakar minyak (BBM). Pemohon uji materi UU ini adalah beberapa pemilik mobil.

Para pemohon yakni Bgd. Syafri, Lavaza Basyaruddin, Yuliana, dan Asep Anwar yang kesemuanya berprofesi advokat. Mereka mengklaim sebagai pengguna kendaraan roda empat. "Kebijakan ini tidak arif yang mengakibatkan beban biaya hidup kami dan sebagian masyarakat Indonesia menjadi berat," kata salah satu pemohon, Syahri, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Jumat (10/2).

Pasal 7 ayat (4) butir 1 UU APBN 2012 berbunyi: "Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan komsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012". Pasal 7 ayat (6) menyatakan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Syafri menilai kebijakan pembatasan subsidi bagi kendaraan roda empat ini akan berpotensi menimbulkan permasalahan dan merugikan banyak pihak. Menurut dia, kebijakan pemerintah yang bijak dan adil adalah dengan menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap setiap tahunnya hingga harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomian.

"Kebjakan yang dapat diterima masyarakat adalah menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap setiap tahunnya hingga harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomian," katanya.

Untuk itu pemohon meminta MK membatalkan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibatnya.

Sidang panel pengujian UU APBN tahun 2012 ini dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi yang didampingi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman sebagai anggota. Hakim Konstitusi Anwar Usman justru mempertanyakan kerugian yang dimaksud menyangkut kerugian konstitusional atau kerugian biasa. "Ini perlu dielaborasi atau diurai lebih lanjut termasuk makna diskriminatif dikaitkan dengan UU HAM," kata Usman.

Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mempertanyakan relevansi obyek permohonan yakni pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat dengan Pasal 27 ayat (1), (2) UUD 1945, kesamaan kedudukan hukum dalam pemerintahan dan hak pekerjaan penghidupan yang layak.

"Dengan pula dengan pasal-pasal batu uji lainnya, apa ada relevansinya? Apakah dengan kebijakan itu hak untuk hidup tidak ada? Kalau pasal-pasal baru uji tidak ada hubungannya, tidak usah dicantumkan karena Saudara harus menguraikan argumentasi pertentangan norma satu per satu," kata Hamdan.

Majelis Hakim panel menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. "Permohoan ini perlu direnungi dengan baik. Sepertinya permohonan ini harus dirombak yang bersifat argumentatif, tetapi itu terserah saudara mau diperbaiki atau tidak," kata Hakim Konstitusi Fadlil.(Ant/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [3]

  • tarkoni, Jumat, 10-Februari-2012

    dah keenakan ya dapat subsidi 4000 perliter BBM tanpa batas.... ga malu tuh sama imam syafii dkk tukang sampah yang gajinya cuma 800 rebu perbulan... ga diberi subsidi apa2...muka tebal mana ada malunya.

  • Rakyat miskin, Jumat, 10-Februari-2012

    Wong kebijakan yang ku ambil itu berdasarkan bisikan bukan berdasarkan kajianku semata dan sekarang gue lempar ke floor mo lou terima syukur, nggak ya kebangetan .... kalau terima untung gue, gue punya add dana ntuk 2014. Tetapi kalau lou pada setuju harga bbm naik ya rindik asu digitik, itu emang mau gue dari dulu. Sekarang lou minta naik, gue lebih banyak untungnya ketimbang tekornya apalagi gue nggak ngeluarin modal kajian.Tetapi ingat kalau dah naik lou tak bacot ... Maksih ya? Makasih endasmu .....!!!!!!

  • Rakyat miskin, Jumat, 10-Februari-2012

    Wong kebijakan yang ku ambil itu berdasarkan bisikan bukan berdasarkan kajianku semata dan sekarang gue lempar ke floor mo lou terima syukur, nggak ya kebangetan .... kalau terima untung gue, gue punya add dana ntuk 2014. Tetapi kalau lou pada setuju harga bbm naik ya rindik asu digitik, itu emang mau gue dari dulu. Sekarang lou minta naik, gue lebih banyak untungnya ketimbang tekornya apalagi gue nggak ngeluarin modal kajian.Tetapi ingat kalau dah naik lou tak bacot ... Maksih ya? Makasih endasmu .....!!!!!!

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *