Umar Patek Akan Dijerat UU Terorisme
Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka terorisme Umar Patek segera menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjerat Umar Patek dengan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad ketika ditemui di Jakarta, Jumat (10/2). Sidang yang digelar nanti merupakan sidang pertama yang digelar pascapenangkapan Umar Patek di Paskistan tahun lalu.
"UU Terorisme dapat dikenakan karena ada rangkaian fakta yang dilakukan oleh Umar Patek dalam unsur pasal pada UU tersebut," ujar Noor.
Noor mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan fakta perbuatan atas tindakan Umar Patek. Fakta perbuatan itu akan dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seperti yang diketahui, Umar Patek akan dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasal 13c UU 15/2003. Dakwaan kedua, Umar dijerat pasal 13c UU 13/2003.
Selain Undang-undang tentang terorisme, suami dari Ruqoyah binti Husen Luceno ini juga dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen.
Dakwaan terakhir yang dijeratkan jaksa kepada Umar adalah pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.(MI/ICH)



