Anggota Satpol PP Ditangkap Edarkan Ekstasi
Metrotvnews.com, Pekanbaru: SR, anggota satuan polisi pamong praja di Pekanbaru, Riau, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan ekstasi, Jumat (10/2). Bersama SR dibekuk pula MM, RH, AC, dan DR.
Dari tangan SR dan kawan-kawan disita 310 butir ekstasi senilai Rp 18 juta. Disita pula dua telepon genggam dari para tersangka.
SR diciduk ketika tengah bertransaksi di Jalan Kaharudin Nasution. SR mengaku, mendapat ekstasi dari AC dan DR. Sementara keduanya menerima pasokan dari HS, warga Malaysia. SR dan kawan-kawan biasa menerima kiriman 1.000 butir ekstasi dari HS.
SR menambahkan, menjual ekstasi karena tergiur keuntungan besar. SR menjual satu butir ekstasi Rp 100 ribu. Dia kini terancam dipecat.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Pandiangan mengatakan, kelima tersangka bakal dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.(Fitra Asrirama/ICH)




dasar aparat bajingan,ToLoL,gak punya otak..padahal polisi tugasnya nangkap pengguna/pengedar,Eh! malah...Satpol PP Otak setan...!!!
Inilah contoh "aparat negara yang pantas dimusnahkan dari muka bumi".perusak moral masyarakat.wahai para aparat negara indonesia,ajarkanlah rakyat berbuat yg baik dan jangan kelakuan kalian kaya anjing.
Udah bagus punya pekerjaan yg enak, masih aja mau yg lebih. Gak bersyukur tuh orang. Udah lah bubarin aja tuh satpol pp kalo dah mulai ke narkoba. Dah arogan skr pake jadi bandar narkoba pula.