Polisi Lamban Ungkap Kasus Surat Palsu MK
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap menyayangkan lambatnya sikap kepolisian dalam menangani kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan rapat terakhir antara DPR dan kepolisian menunjukkan ragunya kepolisian mengungkap pengguna surat palsu ini.
"Perdebatan ini memalukan, penegakan hukumnya juga memalukan. Karena jawabannya jelas, ada pembuat dan ada user (pengguna). Bagaimana bisa pembuat surat palsu dihukum sedangkan penggunanya tidak," ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (11/2).
Pembuat surat palsu, Mashuri Hasan, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Desember 2011 lalu. Majelis hakim menyatakan Mashuri bersalah terkait dengan adanya kata penambahan dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009.
Surat inilah yang dikirim ke kantor KPU pada 14 Agustus 2011. Surat tersebut kemudian digunakan KPU sebagai acuan dalam penetapan anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.
Chairuman menyatakan kepolisian harusnya dapat bertindak kreatif dengan pengakuan Mashuri di pengadilan. Pengakuan ini dapat ditambah dengan keterangan saksi-saksi untuk mendapatkan bukti kuat.
"Kan itu sudah jelas bahwa Mashuri mengatakan itu diberikan kepada Andi Nurpati. Faktanya Andi membacakan surat itu di rapat pleno KPU. Kan mempermalukan memperdebatkan itu, bukti sudah terang benderang tapi masih saja diperdebatkan," tegasnya.
Ia menyatakan harusnya kepolisian sudah dapat mengarahkan petunjuk yang didapatkan dari persidangan Mashuri ke Andi Nurpati. DPR kini sedang menyoroti lemahnya kepolisian kepada mantan Anggota KPU, yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat Andi Nurpati. (MI/RIZ)




Polisi itu setali dua uang dengan pejabat korup (koruptor), apa yang diharapkan?
Hahaha...bukan rahasia lagi ngungkap suarat palsu bisa seret ky gini, Wong yg calon tersangkanya si andi nurpati kan orang demokrat! Yaa jelas susah
Hebat bagus dan professional. Tajam ke bawah tumpul ke atas. Rakyat musuh rezim sby
POLISI TIDAK LAMBAN DLM UNGKAP SURAT PALSU MK,NAMUN MEMANG TIDAK MAU UNGKAPKAN, PADAHAL SEMUA ATURAN JELAS, BAHWA PUTUSAN PN ( MAHKAMAH KONSTITUSI )
SAMA DENGAN AKTA AOTENTIK,DAN HAL TERSEBUT SDH DIATUR JELAS
DLM KUHP PSL, 266 KUHP TTG PEMALSUAN AKTA AOTENTIK.....YANG MEMALSUKAN . DAN YANG MENGGUNAKAN SAMA SAMA DIHUKUM ( KENA SANGSI PIDANA ) KECUALI
SI ANDI NURMATI PENGURUS PARTAI DEMOKRAT YANG MEMANG SAKTI
Harusnya ada polisi profesional di indonesia...swasta juga gak apa. Daripada ngarepin polri...sampe lebaran monyet pun gak bakal kelar.